SOLOPOS.COM - Politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani mengusap air mata ketika bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

Miryam S Haryani kembali mangkir dari panggilan KPK dengan mengirimkan surat keterangan sakit.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat keterangan sakit Miryam Haryani tersangka memberikan keterangan tidak benar pada sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Padahal, Miryam kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Kami dapat surat dari kuasa hukum mengatakan bahwa Miryam S Haryani sakit dan kemudian meminta penjadwalan ulang tanggal 26 April. Setelah kami cek surat keterangan istirahat dari dokter adalah tanggal 18 dan 19 April,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa (18/4/2017).

Menurut Febri, KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut terkait tindakan penyidikan yang diambil untuk Miryam setelah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan di KPK.

“Pada prinsipnya kami sudah berikan kesempatan dua kali untuk datang. Kami akan masih tunggu sampai dengan pukul 17.00 WIB sore ini. Nanti kami akan pertimbangkan lebih lanjut tindakan penyidikan yang akan dilakukan. Karena kami sudah panggil pertama pada 13 April tidak datang dengan alasan ada kegiatan lain, panggilan kedua pada hari ini juga dikatakan sakit,” tuturnya.

Soal Miryam yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (26/4/2017) mendatang, Febri menyatakan bahwa itu tergantung dari penyidik KPK. “Tentu saja penyidik memiliki jadwal sendiri dan punya strategi-strategi juga yang sudah diatur dalam proses penyidikan ini,” ucap Febri.

Sementara Aga Khan, pengacara Miryam S Haryani membenarkan bahwa kliennya itu meminta penundaan pemeriksaan dikarenakan sakit. “Penundaan pemeriksaan karena baliau sakit. Menurut surat keterangan dokter harus istirahat dua hari jadi kami juga berkoordinasi dengan penyidik agar diberikan pengulangan pemeriksaan kembali. Tetapi penyidik belum bisa memastikan diterima atau tidaknya,” kata Aga di Gedung KPK.

Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam persidangan pada Kamis (23/3/2017) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam mengaku diancam saat diperiksa penyidik KPK terkait proyek kasus e-KTP. “BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik,” jawab Miryam sambil menangis.

Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya. Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang US$23.000 terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya