SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

ICW menilai KPK tak boleh terlambat menjerat kembali Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP atau keburu KPK bubar.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap bersikap hati-hati untuk kembali menjerat Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Koordinator Divisi Monitoring Peradilan dan Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai gerbang menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka merupakan keniscayaan. Pasalnya, KPK seringkali mengemukakan ke publik bahwa mereka memiliki ratusan alat bukti.

“Praperadilan hanya menilai sah tidaknya proses penetapan tersangka dan sebagainya, bukan bicara pada substansi perkara sehingga harus dibuktikan di pengadilan. Langkah paling cepat, segera tetapkan SN sebagai tersangka, segera tahan dan limpahkan ke pengadilan biar pengadilan yang membuktikan,” tutur Emerson dalam diskusi KPK vs Setnov di Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Meski demikian, pihaknya menilai sejauh ini KPK terlihat berhati-hati untuk menerbitkan sprindik baru. Namun, dia mengingatkan jika KPK terlambat mengambil langkah, maka bisa berbahaya. Pasalnya di saat yang sama para pihak melalui Pansus Hak Angket tengah melakukan upaya delegitimasi KPK.

“Memang keluarnya sprindik baru itu tinggal menunggu waktu saja. Tapi saya khawatir proses ini lambat sehingga pertaruhannya tinggal uji cepat proses hukum korupsi KTP elektronik atau KPK yang bubar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya