SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Kasus korupsi e-KTP terus diusut KPK. Kali ini, seorang manager Hewlett Packard diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — KPK kembali memanggil Business Development Manager PT Hewlett Packard (HP) Indonesia, Habib Mohamad, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket e-KTP periode 2011-2012 untuk tersangka Sugiharto.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi,” ujar Plh. Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (15/9/2015). Habib Mohamad sebelumnya telah beberapa kali diperiksa KPK sebagai terkait kasus yang sama.

Habib Mohamad akan dimintai keterangan terkait pengadaan teknologi informasi dalam proyek senilai Rp6 triliun. Menurut KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan yang ada di lapangan.

Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dalam proyek senilai Rp6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengetahui secara rinci berapa total kerugian negara akibat tindak pidana dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya