SOLOPOS.COM - Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto mengikuti sidang dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Saksi menyebut Gamawan Fauzi diam saat dilapori rencana suap dari Andi Narogong terkait proyek e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi disebut sudah dilapori mengenai Rp78 miliar untuk para pejabat Kemenerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai imbalan proyek e-KTP. Namun, reaksi Gamawan membuat hakim merasa heran.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Saya dan pak Sugiharto dipanggil oleh Pak Mendagri. Begitu saya tanya ke Pak Mendagri, dia marah-marah ke saya dan Pak Sugiharto. Kata Bu Sekjen, Pak Sugiharto terima uang Rp78 miliar,” kata mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Irman menjadi saksi untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

“Saya dan Pak Giarto terkejut dan Pak Giarto mengatakan tidak benar dan berani bersumpah dan kenapa Bu Sekjen mengatakan begitu?” ungkap Irman.

Sekjen yang dimaksud adalah Diah Anggraeni. Sedangkan Giarto yang dimaksud adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto. Baik Irman dan Sugiharto sudah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan divonis 7 tahun dan 5 tahun penjara.

“Langkah pertama lalu disuruhlah Pak Giarto oleh Pak Menteri untuk menghubungi Andi Narogong bener tidak dia lapor ke Bu Sekjen menyerahkan uang Rp78 miliar,” tambah Irman.

Setelah klarifikasi ke Andi Narogong, ternyata hal itu baru rencana pemberian Rp78 miliar. “Setelah dihubungi oleh Andi Narogong disebut salah, lalu saya lapor ke Bu Sekjen bahwa maksudnya kalau proyek selesai akan diberikan uang Rp78 miliar. Di situ baru saya tahu ada rencana untuk memberikan uang ke Kemendagri padahal sama saya Andi tidak pernah memberi tahu dan justru lapor ke Bu Sekjen,” jelas Irman.

Irman lalu melaporkannya ke Gamawan Fauzi. “Berarti laporan ke Bu Sekjen bohong, lalu Pak Menteri enggak komentar,” tambah Irman.

“Pernah dengar gadis-gadis dusun dulu dilamar jejaka itu terus gadisnya diam tandanya apa?” tanya ketua majelis hakim Yanto.
“Mau,” jawab Sugiharto yang juga menjadi saksi dalam sidang.

“Ini tadi dikaitkan dengan adanya pelaporan mau memberikan sekian reaksinya bagaimana diam, melawan tidak, setuju tidak. Tapi itu tidak bisa disamakan dengan gadis yang disamakan tadi,” kata Yanto. Baca juga: Saksi: SBY Perintahkan Proyek Jalan Terus Meskipun Bermasalah.

Dalam perkara ini Setnov diduga menerima US$7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$135.000 dari proyek e-KTP. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan Direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.

Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya