SOLOPOS.COM - Farhat Abbas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

KPK memeriksa pengacara Farhat Abbas terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu oleh Miryam S Haryani.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara Farhat Abbas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam kasus ini, politikus Hanura Miryam S Haryani menjadi tersangka.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Saya dapat panggilan sebagai saksi dalam perkara yang dilakukan oleh tersangka Miryam S Haryani [MSH]. Seharusnya pemeriksaan 21 April 2017, berhubung saya ada kegiatan di Palembang, dijadwalkan hari ini,” kata Farhat di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Farhat mengaku heran terkait pemanggilan dirinya untuk diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam perkara itu. “Saya heran juga, artinya beberapa kali saya mendampingi Bu Elza Syarief, kok bisa saya dipanggil? Saya bukan anggota DPR, saya pengacara saja,” tuturnya.

Ia juga belum mengetahui apa dasar KPK memanggil dirinya sebagai dalam kasus dengan tersangka Miryam S Haryani itu. “Saya belum tahu. Mungkin nanti setelah pemeriksaan sebagai saksi hari ini, apa dasarnya KPK memanggil saya, dalam kaitan perjumpaan atau proses mereka mendapat perintah atau suruhan dari orang tertentu yang mungkin namanya sudah diketahui KPK untuk Miryam mencabut BAP,” kata Farhat.

Menurut Farhat, kemungkinan Elza Syarief mengenal beberapa orang yang diduga mendapat perintah atau suruhan dari orang tertentu agar Miryam mencabut BAP tersebut. “Saya tidak tahu, tapi mungkin Bu Elza mengaku mengenal beberapa orang tersebut karena merupakan teman-teman saya. Untuk sementara Anton Taufik salah satunya kemudian beberapa orang yang ada kaitan dengan Anton Taufik,” ucap Farhat.

Keterangan Farhat dibutuhkan karena ia adalah pengacara dari saksi lain dalam kasus ini yaitu Elza Syarif yang sudah diperiksa pada 5 dan 17 April 2017 lalu. Saat mendampingi pemeriksaan Elza pada Senin (17/4/2017) lalu, Farhat Abbas mengatakan Elza dimintai konfirmasi mengenai pertemuan antara Miryam S Haryani dengan seorang pengacara bernama Anton Taufik.

Farhat mengatakan, ada seorang petinggi partai berinisial SN dan RA yang mengatur pertemuan tersebut. “Pokoknya dalam pemeriksaan lalu, Ibu Elza dikejar, termasuk petinggi [partai] juga, inisial SN dan RA orang yang dianggap mengatur [pertemuan],” kata Farhat di Gedung KPK pada Senin (17/4/2017) lalu.

Meski Farhat tak menyebut nama lengkap kedua orang itu, namun RA adalah salah satu petinggi partai yang bekerja sebagai asisten SN. “Tapi Ibu dikejar bahwa peristiwa itu dilakukan oleh suruhan orang yang berinisial SN dan RA, itu untuk pengacara Anton Taufik,” ungkap Farhat.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Rabu (5/4/2017), Elza membenarkan bahwa Miryam bertemu Anton Taufik di kantornya. Pada pertemuan tersebut, Elza mengatakan Miryam sempat bercerita mengenai kasus e-KTP.

Namun Elza membantah bila dirinya menyarankan Miryam untuk mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan. Anton diduga sebagai orang yang mempengaruhi Miryam untuk mencabut BAP.

Miryam disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya