SOLOPOS.COM - Politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani mengusap air mata ketika bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

Bocoran BAP Miryam S Haryani dalam kasus korupsi e-KTP sangat detail. Pakar pun sulit percaya dia mengarang atau ditekan.

Solopos.com, JAKARTA — Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Rahmat Bowo Suharto, meminta agar keterangan saksi pada sidang dugaan korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani, dikonfrontasi. Hal ini dinilai penting karena Miryam mencabut berita acara pemeriksaan (BAP)-nya.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Dalam kasus seperti ini majelis hakim bisa mengkonfrontasi Miryam dan penyidik KPK, para saksi lain termasuk Ganjar Pranowo [Gubernur Jateng] juga bisa dihadirkan untuk membuktikan ucapan Miryam benar atau ‘ngarang’,” katanya di Semarang, Rabu (29/3/2017).

Rahmat meragukan alasan pencabutan BAP penyidik KPK terhadap Miryam S Haryani dalam persidangan tersebut. Menurutnya, meskipun pencabutan BAP sah dan dibolehkan, tetapi harus ada alasan yang cukup kuat dan masuk akal.

“Saya sendiri sulit menerima alasan pencabutan itu. Kalau [Miryam] bisa menjelaskan beberapa kali dalam pemeriksaan disertai urutan peristiwa dengan penyebutan nama dan nominal uang secara runtut dan sistematis, kok tiba-tiba merasa keterangan itu diberikan dalam kondisi tertekan,” ujarnya.

Menurut dia, pencabutan BAP Maryam dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP pekan lalu bisa menjadi bumerang bagi politikus Partai Hanura itu sendiri. “Jika terbukti memberi keterangan yang tidak benar, yang bersangkutan bisa dijerat pidana dengan pasal keterangan palsu,” katanya.

Jika saat pemeriksaan dalam kondisi tertekan, kata dia, maka keterangan yang bersangkutan akan cenderung tidak runtut dan tidak konsisten. “Tapi pemeriksaan kan beberapa kali dan dalam BAP jelas tertulis bagaimana dia bisa bercerita sama persis, runtut. Itu sulit dihasilkan dari cerita orang dalam kondisi tertekan, apalagi mengarang,” ujarnya.

Dalam persidangan pada Kamis (23/3/2017) lalu, Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus e-KTP itu sehingga mencabut semua pernyataannya dalam BAP.

Belakangan, beredar bocoran dokumen BAP anggota Komisi II DPR 2009-2014 itu melalui media sosial. Bocoran BAP Maryam tersebut banyak mengungkap mengenai proses pemeriksaan yang bersangkutan oleh penyidik KPK. Baca juga: Bocoran BAP Miryam Beredar, Bukti Ganjar Pranowo Tolak Duit Korupsi E-KTP?

Dalam BAP setebal 27 halaman itu, diketahui bahwa Miryam diperiksa empat kali sebagai saksi atas terdakwa Sugiarto yaitu pada 1, 7, dan 14 Desember 2016 serta, 24 Januari 2017. Miryam mengaku mendapat perintah dari pimpinan Komisi II DPR untuk membantu mengkoordinasikan pemberian dari Ditjen Dukcapil Kemendagri dan mengaku menerima dua kali pengiriman dari Sugiharto.

Selanjutnya sesuai perintah Chairuman Harapan selaku Ketua Komisi II DPR saat itu, ia membagi uang dalam amplop terpisah dan diserahkan kepada nama-nama yang terdata dalam daftar. Pada pemberian kepada pimpinan Komisi II DPR, Miryam memberikan keterangan khusus pada bagian nama Ganjar Pranowo.

Menurut Miryam, para pimpinan Komisi II DPR seluruhnya menerima uang 3.000 dolar AS kecuali satu orang, yakni Ganjar Pranowo. Sedangkan lainnya, yakni Burhanuddin Napitupulu (Fraksi Golkar), Taufik Efendi (Fraksi Demokrat), dan Teguh Juwarno (Fraksi PAN), tidak ada kalimat menolak atau mengembalikan.

“Saya berikan Rp100 juta kepada saudara Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP, namun dikembalikan lagi kepada saya, saya serahkan kembali kepada saudara Yasona Laoli selaku Kapoksi,” kata Miryam sesuai yang tertulis dalam BAP itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya