SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Sebanyak 69,7% anggota legislatif terindikasi korupsi. Demikian laporan riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menyikapi temuan tersebut, pimpinan DPR mendorong PPATK untuk tak hanya bicara dan meneruskan temuan tersebut ke KPK.

“Kalau memang ada temuan mencurigakan laporkan saja ke aparat penegak hukum ke KPK, jangan terlalu banyak genit lah,” kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Jumat (4/1/2013).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Menurut Pramono, sebaiknya memang setiap dugaan pelanggaran hukum segera dilimpahkan ke penegak hukum. Ketimbang menjadi polemik antar lembaga negara.

“Jangan terlalu banyak berpolemik. Kalau pimpinan KPK semakin banyak berpolemik maka semakin kontraproduktif terhadap lembaga itu sendiri,” tegasnya.

Riset PPATK pada semester II/2012 dengan fokus utama terkait korupsi dan pencucian uang oleh anggota legislatif, menyebutkan sebanyak 69,7% anggota legislatif terindikasi tindak pidana korupsi. Lebih dari 10% di antaranya adalah ketua komisi.

Dari 35 modus yang digunakan, modus paling dominan adalah transaksi tunai yang terdiri dari penarikan tunai sebanyak 15,59% dan setoran tunai sebanyak 12,66%.

“Jadi kita ada dua fokus pada uang tunai yaitu pembatasan nilai nominal dan travel cheques yang digunakan untuk suap,” kata Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso, di Kantor PPATK, Jalan H Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2013).

Jika melihat dari periode jabatan, periode 2009-2004 terindikasi dugaan tindak pidana korupsi lebih banyak (42,7 persen) dibanding periode 2001-2004 (1,04 persen). Namun Agus mengklaim hasil di kedua periode tersebut tidak dapat dibandingkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya