SOLOPOS.COM - Logo Persis Solo

Solopos.com, SOLO — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang mengadukan kasus dugaan tindak pidana perpajakan dalam penggunaan dana APBD Solo 2007 untuk Persis Solo ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Aduan tersebut diajukan menyusul telah diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polresta Solo yang menerangkan perkara dana Persis merupakan ranah perpajakan.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Sekretaris LBH Mega Bintang, Sigit N. Sudibyanto, saat ditemui Solopos.com, Kamis (12/12/2013), mengatakan pihaknya cukup kaget saat penyelidik Polresta menyimpulkan perkara dana Persis dinyatakan sebagai perkara perpajakan. Hal tersebut dikatakan Sigit berbeda dengan pemahaman Mega Bintang.

Semula LBH yang berkantor di Jl. Kapten Mulyadi No. 184 C, Pasar Kliwon, Solo itu menilai, kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana Persis merupakan perkara tindak pidana korupsi. Pasalnya, dalam perkara itu ditemukan informasi dana sebesar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar dari Rp10 miliar yang digelontorkan, digunakan tak sesuai peruntukannya. Atas temuan itu, Mega Bintang menginformasikannya ke Polresta Solo, 2009 silam.

“Pernyataan polisi dalam SP2HP didasarkan hasil ekspose perkara di hadapan tim auditor BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] perwakilan Jateng. Di SP2HP itu polisi menginformasikan, perkara dana Persis merupakan perkara perpapajakan yang bukan menjadi kewenangan BPKP, tetapi Ditjen Pajak. Oleh karena itu, kami mengadukan kasus ini ke Ditjen Pajak agar diselidiki,” terang Sigit.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, SP2HP yang diterima LBH Mega Bintang itu bernomor B/14621/XII/20013/Reskrim tertanggal 3 Desembar 2013. Sedangkan surat hasil ekspose yang dikeluarkan BPKP bernomor S-2645/PW11/5/2011 tertanggal 13 Juni 2011. Polisi dalam SP2HP itu, lanjut Sigit, tidak menguraikan perkara tindak pidana perpajakan seperti apa yang terjadi dalam penggunaan dana Persis.

Namun, kata Sigit, tindak pidana perpajakan yang terjadi adalah adanya pajak penghasilan para pemain Persis yang tidak dibayarkan oleh Persis pada 2007. Menurut Sigit, dana yang seharusnya untuk membayar pajak justru digunakan untuk membayar utang Persis kepada pihak lain. Utang tersebut terjadi pada kepengurusan Persis sebelum menerima dana, yakni 2006.

Perwakilan Polresta Solo dari Bidkum Polda Jateng, AKBP Setiani Rahayu Ningsih, saat menjawab permohonan praperadilan dalam sidang perkara itu di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (11/12/2013), mengungkapkan penanganan kasus dana Persis masih dalam tahap penyelidikan.

Tahap itu belum bisa dinaikkan menjadi penyidikan lantaran telah ada pernyataan dari BPKP yang menerangkan, perkara itu merupakan perkara perpajakan. Hal itu menyebabkan polisi tidak dapat menanganinya karena bukan kewenangan polisi, melainkan kewenangan Ditjen Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya