SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SEMARANG — Pascapenahanan Rina Iriani, pejabat-pejabat di Pemkab Karanganyar juga diselidiki. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah (Jateng) menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Karanganyar, Pri Haryanto.

Pri Haryanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2003/2004 senilai Rp10,3 miliar, ditahan setelah diperiksa selama tiga jam di Kantor Kejakti Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (12/11/2014).

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Selain Kepala Dinas PU, penyidik Kejakti Jateng juga menahan tersangka lain dalam kasus sama, yakni Kepala Bidang Perhubungan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Karanganyar, Joko Sumaryono. Mereka kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Jateng dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IA Kedungpane, Kota Semarang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni menyakan dua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. “Penahanan dua tersangka setelah ada bukti kuat dan untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Eko menambahkan penetapan dua tersangka berdasar surat penyidikan nomor 15/0.3/Fd.1/07/2014 tertanggal 15 Juli 2014. Mereka telah bersama-sama menyalahgunakan dana Ingub Provinsi Jateng di Kabupaten Karanganyar dengan nilai total Rp10,3 miliar.

Pri Haryanto dan dan Joko dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dan ditambah UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ”Tersangka P [Pri Haryanto] dan JS [Joko Sumaryono] ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 12 November 2014 sampai 1 Desember mendatang,” ungkap Eko.

Mengenai nilai kerugian dalam kasus korupsi Ingub tersebut, Eko menyatakan masih dilakukan penghitungan oleh penyidik kejaksaan. ”Kerugian negara masih dilakukan perhitungan lewat lembaga auditor, tapi diperkirakan sekitar Rp8 miliar,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Kejakti Jateng, korupsi yang dilakukan Pri Haryanto dan Joko Sumaryoto terjadi dalam kurun waktu Juni 2002 hingga Januari 2004. Saat itu, Pri Haryanto masih menjabat sebagai Kepala Dinas PU Karanganyar sementara dan Joko sebagai pemegang kas pada Dinas PU dan Lalu Laintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Dana Ingub dari Pemprov Jateng senilai Rp10,3 miliar yang semestinya masuk ke kas daerah Pemkab Karanganyar diduga sebagian masuk ke rekening pribadi para tersangka. Sementara itu, menurut sumber jaksa penyidik di Kejakti Jateng, kasus korupsi dana Ingub tersebut diduga juga melibatkan mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani.

Pasalnya, menurut dia dana bantuan Ingub tersebut sempat masuk ke rekening pribadi Rina sebelum ditarik oleh tersangka Pri Haryanto dan Joko. ”Mantan Bupati Karanganyar [Rina Iriani] diduga ikut terlibat dalam kasus ini,” ungkap sumber yang keberatan disebut namanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya