SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Solopos/Antara)

Korupsi dana haji menyeret Suryadharma Ali sebagai tersangka. KPK akan kembali memanggil SDA untuk diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan memanggil mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“SDA [Suryadharma Ali] masih jalan penyidikannya, nanti akan dipanggil lagi,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Suryadharma Ali adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013, pada saat Suryadharma Ali masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Johan masih merahasiakan pemanggilan terhadap tersangka Suryadharma Ali untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, sampai tim penyidik memanggilnya nanti.

“Belum tahu kapan dipanggil lagi,” kata dia Johan.

Sebelumnya Suryadharma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan ?SDAsebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya