SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Solopos/Antara)

Korupsi dana haji disangkakan kepada mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. SDA tak memenuhi panggilan KPK hari ini karena sakit.

Solopos.com, JAKARTA – Penasihat Hukum Suryadharma Ali, Andreas Nahot Silitonga,  menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menginformasikan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, hari ini.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Menurut Andreas, Suryadharma Ali (SDA) saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit MMC. Namun Andreas juga masih belum mengetahui sakit yang sedang diderita oleh Suryadharma Ali, sehingga harus dirawat sejak kemarin sore sampai hari ini.

“Untuk sakitnya sampai sekarang saya juga belum tahu pasti apa alasan dirawat, cuma yang saya tahu informasinya dia sudah dirawat sejak kemarin sore,” tutur Andreas di Jakarta, Selasa (10/2/2015).

Andreas mengatakan pihaknya juga sudah koordinasi dengan dokter yang berasal dari RS MMC untuk menyampaikan surat keterangan kepada KPK, yang menyatakan kliennya tengah dirawat di rumah sakit tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan dokter, dokter sudah menyampaikan bahwa nanti surat disampaikan tadi supaya pihak KPK bisa melakukan konfirmasi langsung bila diperlukan,” tukas Andreas.

Sebelumnya Suryadharma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 pada saat Suryadharma Ali masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Mantan Ketua Umum PPP itu karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Atas perbuatan, Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya