SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri  peran mantan menteri dalam negeri (Mendagri) Hari Sabarno dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di sejumlah daerah di Indonesia.

“KPK sedang melakukan telaah lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Rabu (6/1), menjawab pertanyaan wartawan terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan mantan menteri dalam negeri Hari Sabarno turut berperan dalam kasus itu. Majelis hakim berpendapat Hari Sabarno mendapat laporan tentang proyek tersebut. Majelis juga menyatakan, Hari Sabarno memerintahkan agar Hengky Samuel Daud, pengusaha penyedia mobil pemadam kebakaran, dibantu agar bisa ikut serta dalam proyek tersebut.

Johan Budi mengatakan, KPK masih terus bekerja meski Oentarto sudah dinyatakan bersalah. “Intinya kasus itu belum selesai,” kata Johan.

Kasus itu bermula saat Oentarto menandatangani arahan berupa suatu sandi dan telekomunikasi berupa radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002.

Radiogram itu berisi perintah melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM. Mobil jenis ini hanya diproduksi oleh PT Istana Saranaraya milik Hengky Samuel Daud yang juga berstatus terdakwa dalam berkas perkara terpisah.

Pengadaan mobil pemadam kebakaran itu kemudian dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia, antara lain Otorita Batam, Bengkulu, Bali, Jawa Tengah, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Riau, Kalimantan Timur, dan Jawa Barat.

Kemudian Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, Boolang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Talaud, Kota Jambi, Kendari, Kota Medan, dan Kota Makasar.

Oentarto juga menandatangani dan mengirimkan surat permohonan pembebasan bea masuk PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 untuk delapan unit mobil pompa pemadam kebakaran Morita.

Perbuatan itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri.

KPK menduga kasus itu telah merugikan negara Rp76,2 miliar, antara lain akibat kemahalan harga pengadaan mobil pemadam kebakaran. Dalam beberapa kesempatan, Oentarto menjelaskan pelaksanaan proyek itu diketahui oleh Hari Sabarno. Bahkan, kata Oentarto, Hari Sabarno pernah memberikan perintah tertulis agar proyek itu dilaksanakan.

Namun, Hari Sabarno beberapa kali membantah pernyataan Oentarto itu.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya