SOLOPOS.COM - Terpidana kasus korupsi buku ajar 2003, Pradja Suminta menjawab pertanyaan wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (28/3/2013). Mantan Kepala Dinas Dikpora Solo itu dieksekusi setelah tidak menggubris panggilan yang telah dilayangkan hingga tiga kali. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Terpidana kasus korupsi buku ajar 2003, Pradja Suminta menjawab pertanyaan wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (28/3/2013). Mantan Kepala Dinas Dikpora Solo itu dieksekusi setelah tidak menggubris panggilan yang telah dilayangkan hingga tiga kali. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Pradja Suminta, akhirnya dieksekusi oleh pihak Kejaksanaan Negeri (Kejari) Solo, Kamis (28/3/2013). Terpidana kasus korupsi pengadaan buku ajar Kota Solo 2003 itu dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Solo seusai menjalani sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN), Kamis.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Pradja dieksekusi setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan yang dilakukan Kejari. Dalam persidangan PK, satu saksi yang merupakan kolega Pradja saat menjabat sebagai Kepala Disdikpora dihadirkan.

Saksi menguatkan novum atau bukti baru yang menerangkan Pradja tak terlibat dalam pengadaan buku ajar 2003. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak menerima novum tersebut.

“Karena novum yang diajukan sudah pernah diajukan di memori banding bahkan dipersidangan tingkat pertama. Bagi kami bukan novum. Novum P1 dan novum P3 sudah ada, yang lainnya ada pada persidangan tingkat pertama,” kata Budi Sulistyanto, salah satu JPU.

Meski sudah dieksekusi, pihak Pradja masih mengajukan permohonan untuk menghadirkan satu saksi lagi. Rencananya, sidang lanjutan PK bakal digelar Senin (1/4).

Budi menuturkan sidang PK tidak menghalangi eksekusi. “Karena PK tidak menghalangi eksekusi, sudha dipanggil tiga kali, maka kami hari ini lakukan eksekusi memasukkan Pak Pradja ke Rutan,” tambahnya.

Tanpa Perlawanan

Sementara itu, berdasarkan pantauan Solopos.com, setelah menjalani sidang PK, tanpa perlawanan Pradja didampingi kuasa hukumnya, M Taufiq, digiring ke Kejari untuk melengkapi sejumlah berkas. Sekitar pukul 11.30 WIB, pihak Kejari membawa Pradja ke Rutan Kelas I A Solo tanpa didampingi keluarga.

Kuasa hukum Pradja menegaskan banyak kejanggalan dari keputusan Mahkamah Agung (MA) soal vonis kepada kliennya. “Banyak kejanggalan dari keputusan. Semua mendengar itu, pihak rutan tidak berani karena keputusan itu hanya berbunyi empat,” kata Taufiq.

Lebih lanjut, Taufiq mengatakan pihaknya bakal berupaya menyampaikan surat ke Komisi Yudisial (KY) dan meminta kepada MA memperjelas putusan. “Yang benar itu bagaimana, empat tahun, empat bulan atau empat hari,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Satuan Pengamanan Rutan Kelas I Solo, Beni Hidayat, saat dihubungi wartawan mengatakan Pradja bakal ditempatan di kamar tahanan Blok B guna menjalani masa pengenalan lingkungan selama sepekan. Setelah itu, Pradja bakal dipindahkan ke kamar tahanan tindak pidana korupsi. Beni menyatakan tak ada perlakukan khusus kepada Pradja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya