SOLOPOS.COM - Praja Suminta (Dok/JIBI)

Praja Suminta (Dok/JIBI)

SOLO—Terpidana kasus korupsi pengadaan buku ajar Kota Solo 2003, Pradja Suminta, dijadwalkan dieksekusi, Kamis (14/3/2013) ini. Kejaksaan Negeri (Kejari) selaku eksekutor akan kembali melayangkan surat panggilan eksekusi jika mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo itu tak memenuhi panggilan.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Kepala Kejari (Kajari) Solo, Yuyu Ayomsari, melalui Kasipidsus, Erfan Suprapto, saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (13/3), berharap Pradja yang telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) itu beritikad baik memenuhi panggilan.

Ia menjelaskan, panggilan itu merupakan panggilan kedua yang dilayangkan Kejeri kepada Pradja. Panggilan kedua itu dikirim pada Jumat pekan lalu.

“Pada panggilan pertama sekitar dua pekan lalu Pak Pradja tidak memenuhi panggilan. Oleh karena itu kami kembali memanggilnya. Saya harap Pak Pradja datang meski dia mengaku mengajukan PK (peninjauan kembali). Kami tegaskan, upaya PK tidak menghalangi eksekusi,” papar Erfan.

Lebih lanjut disampaikannya, Kejari akan kembali memanggil Pradja jika panggilan eksekusi Kamis ini tidak diindahkan. Dengan demikian berarti panggilan lanjutan itu adalah panggilan ketiga.

Jika dalam panggilan terakhir yang bersangkutan juga tak memenuhi, kata Erfan, Kejari akan menjemput paksa. Pasalnya, putusan kasasi telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Pradja, Muhammad Taufiq, kepada wartawan mengisyaratkan kliennya belum akan memenuhi panggilan eksekusi dari Kejari. Ia mengatakan Pradja secara resmi telah mengajukan PK melalui Pengadilan Negeri Solo akhir Februari lalu. Majelis hakim yang telah ditunjuk menjadwalkan sidang perdana PK dilaksanakan pada Kamis (21/3).

“Perlu diketahui Pak Pradja tidak mangkir. Sesuai aturan yang ada tentang PK, pemohon harus hadir saat sidang PK. Jadi dalam hubungan ini kami telah mengajukan penundaan eksekusi. Posisi yang sama juga terjadi di Surabaya. Pada kasus itu eksekusi juga dapat ditangguhkan. Ciri hukum modern itu membuat manusia nyaman,” papar Taufiq.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya