SOLOPOS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat memberikan keterangan usai diperiksa 6 jam penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). - JIBI/Lukman Nur Hakim.

Solopos.com, JAKARTA–Nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dan adiknya Gregorius Alex Plate menjadi sorotan.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami aliran dana yang diterima Gregorius Alex Plate. Sebab, secara tiba-tiba adik Johnny G. Plate itu mengembalikan dana kepada Kejagung.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Dengan demikian diduga sebelumnya ada aliran dana yang mengalir kepada Gregorius Alex Plate. Padahal, dia tidak memiliki ikatan hukum dan tidak memiliki jabatan apa pun di Kementerian Kominfo (Kemenkominfo).

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menyiapkan gelar perkara seusai memeriksa Menkominfo Johnny G Plate, Rabu (15/3/2023) kemarin.

Politikus Partai Nasdem itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Kominfo pada 2020 – 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan gelar perkara segera dilakukan untuk mengungkap seluk beluk kasus BTS Kominfo.

“Dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya untuk menentukan sikap,” kata Kuntadi di Kejagung, Rabu.

Dia melanjutkan gelar perkara nantinya akan mencakup keseluruhan perkara atas kasus BTS Kemenkominfo.

Gelar perkara juga untuk mengetahui posisi Johnny G. Plate [JP] dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp1 triliun tersebut.

“Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP,” imbuhnya.

Kejagung sudah mengecek beberapa lokasi BTS. Sebagian besar tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan secara resmi kepada Kejagung.

Lokasi yang telah dicek antara lain Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, Maluku, Sulawesi, dan daerah lainnya.

Dalam pemeriksaan terhadap Johnny G. Plate, penyidik Kejagung menanyakan 26 pertanyaan terkait proyek BTS Kemenkominfo.

“Kami telah memberikan 26 pertanyaan kepada beliau dan dijawab dengan baik,” kata Kuntadi di Kejagung.

Soal Aliran Dana ke Adik Johnny G. Plate

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya sedang menelusuri transaksi keuangan milik Gregorius Alex Plate, adik dari Johnny G. Plate.

Penyidik perlu mendalami keterangan Johnny untuk mendalami asal-usul uang yang diserahkan Gregorius Alex Plate belum lama ini.

“Dia [Gregorius] mengembalikan dengan sukarela, artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau, maka hari ini dilakukan klarifikasi [kepada Johnny] karena adiknya kan enggak ada jabatan apa pun, enggak ada ikatan hukum apa pun di Kominfo [Kemenkominfo],” ujar Ketut.

Kendati demikian, Ketut belum memerinci siapa saja saksi yang dihadirkan bersama Johnny G. Plate dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo itu.

Gregorius Alex Plate sudah dua kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus BTS Kominfo.

“Karena kan beliau [Gregorius] itu tidak ada hubungan hukum di Menkominfo, mengapa sampai ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu, makanya kita dalami,” imbuhnya.

Johhny G. Plate mengaku telah menyampaikan semua hal yang ditanyakan secara terbuka mengenai kasus itu kepada penyidik.

“Keterangan yang saya diberikan adalah keterangan yang saya tahu, saya pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi. Itu sudah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Plate di Kejagung, Rabu.

Penetapan Tersangka 



Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka, meliputi Anang Achmad Latief, Direktur Utama Bakti Kemenkominfo; Galumbang Menak S. selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) 2020.

Anang sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lelang lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Hal itu untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.

Sementara, Galumbang bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan dalam hal ini adalah suplier.

Sedangkan, Yohan memanfaatkan lembaga Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang diketahui mengakomodasi kepetingan Anang.

Ketiganya kini ditahan. Anang dan Yohan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedang Galumbang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendalami penyidikan, Kejagung menetapkan dua oramg tersangka lagi yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Duo Plate di Pusaran Korupsi Menara Pemancar

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya