SOLOPOS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat memberikan keterangan usai diperiksa 6 jam penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). (JIBI/Lukman Nur Hakim).

Solopos.com, JAKARTA–Gregorius Alex Plate, adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengemuka dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Kominfo pada 2020 – 2022.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang menelusuri aliran dana ke Gregorius.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Langkah itu diambil menyusul dugaan adanya dana yang mengalir ke Gregorius setelah adik dari Menkominfo Johnny G Plate itu mengembalikan dana yang diterimanya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyebut dana yang dikembalikan Gregorius senilai Rp534 juta.

Dana itu berasal dari anggaran Bakti. “Tapi yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak? Yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023) lalu.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya sedang menelusuri transaksi keuangan milik Gregorius Alex Plate, adik dari Johnny G. Plate.

Penyidik perlu mendalami keterangan Johnny untuk mendalami asal-usul uang yang diserahkan Gregorius Alex Plate belum lama ini.

“Dia [Gregorius] mengembalikan dengan sukarela, artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau, maka hari ini dilakukan klarifikasi [kepada Johnny] karena adiknya kan enggak ada jabatan apa pun, enggak ada ikatan hukum apa pun di Kominfo [Kemenkominfo],” ujar Ketut.

Kendati demikian, Ketut belum memerinci siapa saja saksi yang dihadirkan bersama Johnny G. Plate dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo itu.

Gregorius Alex Plate sudah dua kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus BTS Kemenkominfo.

“Karena kan beliau [Gregorius] itu tidak ada hubungan hukum di Menkominfo, mengapa sampai ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu, makanya kita dalami,” imbuhnya.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, penyidik Kejagung sudah memeriksa adik Menkominfo Johnny G. Plate sebagai saksi. Terbaru, penyidik memeriksa Johnny G. Plate juga sebagai saksi kasus korupsi yang diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp1 triliun itu.

Pemeriksaan terhadap Johnny G. Plate dilaksanakan di Kejagung pada Rabu lalu. Setelah itu, penyidik segera menggelar perkara. Gelar perkara itu untuk mengungkap seluk beluk kasus BTS Kemenkominfo.

Gelar perkara itu akan mencakup keseluruhan perkara atas kasus BTS Kemenkominfo, termasuk untuk mengetahui posisi Johnny G. Plate dan aliran dana ke adik dari politikus Partai Nasdem itu.

Seusai diperiksa sebagai saksi, Johhny G. Plate mengaku telah menyampaikan semua hal yang ditanyakan secara terbuka mengenai kasus itu kepada penyidik.

“Keterangan yang saya diberikan adalah keterangan yang saya tahu, saya pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi. Itu sudah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Plate di Kejagung, Rabu.

Penetapan Tersangka 

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka, meliputi Anang Achmad Latief, Direktur Utama Bakti Kemenkominfo; Galumbang Menak S. selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) 2020.

Anang sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lelang lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Hal itu untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.

Sementara, Galumbang bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan dalam hal ini adalah suplier.

Sedangkan, Yohan memanfaatkan lembaga Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang diketahui mengakomodasi kepetingan Anang.

Ketiganya kini ditahan. Anang dan Yohan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedang Galumbang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Setelah mendalami penyidikan, Kejagung menetapkan dua oramg tersangka lagi yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.

Publik menunggu hasil penelusuran mengenai dana yang mengalir ke adik dari Johnny G. Plate.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Duo Plate di Pusaran Korupsi Menara Pemancar

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya