SOLOPOS.COM - PAMERAN 100 POSTER HARI ANTI KORUPSI

Solopos.com, BOYOLALI — Dua koruptor di Boyolali masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya adalah Abdul Rochim yang terlibat korupsi dalam pengelolaan dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Banyudono 2010, dan Maryoto yang terlibat korupsi pengelolaan tanah kas desa di Desa Teras, Kecamatan Teras, 2004.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Andi Murdji Machfud, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Agus Robani, mengatakan Abdul Rochim telah divonis dua tahun penjara melalui Putusan Pengadilan Tipikor Semarang No.69/Pid.Sus/2014/PN.Tipikor.Smg, 25 Agustus 2014. Dia dinyatakan telah menggelapkan dana simpan pinjam PNPM senilai Rp124 juta.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Sebenarnya uang itu sudah dikembalikan sejak proses penyelidikan berlangsung. Tetapi pengembalian dana itu tidak menghilangkan pidana korupsi bagi pelakunya,” kata Agus Robani, kepada wartawan, seusai aksi simpatik dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia, di Kantor Kejari Boyolali, Selasa (9/12/2014).

Dia mengatakan sudah mengupayakan pencarian terhadap dua DPO tersebut. Nama keduanya juga sudah masuk DPO di Kejaksaan Agung.

Sementara itu, sepanjang 2014, Kejari Boyolali sudah menyelidiki enam kasus dugaan korupsi dan menangani penuntutan untuk tujuh kasus korupsi. Enam kasus yang sudah diselidiki adalah PNPM Kecamatan Mojosongo yang telah menetapkan Ketua UPK Mojosongo bernama Supriyanti sebagai tersangka, serta lima kasus pengadaan barang dan jasa kasus Bendung Penggung Desa Karangjati, Wonosegoro.

Keenam kasus itu sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Selain keenam kasus tersebut, kasus yang saat ini dalam tahap penyidikan adalah korupsi dana purnabhakti DPRD Boyolali periode 1999-2014 atas nama tersangka Isa Anshori dkk.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Boyolali, Faetony Yosy Abdullah, mengatakan sepanjang tahun ini banyak sekali laporan yang masuk ke kejaksaan seputar kasus korupsi. Semua laporan akan ditindaklanjuti. Namun, masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi paling tidak sudah menyampaikan data-data yang menguatkan, meski hanya data awal.

“Kalau jumlah laporannya banyak. Tetapi untuk kasus yang sedang dalam tahap pengumpulan bahan keterangan [pulbaket] ada sekitar dua kasus. Keduanya masih seputar PNPM dan proyek infrastruktur,” kata Faetony.

Agus kembali menambahkan pada 2015, Kejari Boyolali tidak akan mematok target jumlah kasus yang akan ditangani. Namun, kejaksaan akan mengoptimalkan penanganan dan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, dia meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya