SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, BOYOLALI – Terdakwa kasus korupsi proyek Bendung Penggung Boyolali, Haryono Samsuatmojo, menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menjatuhkan pidana 14 bulan penjara.

Hal tersebut sampaikan penasihat hukum Haryono, Joko Mardiyanto, saat dimintai informasi wartawan, Kamis (27/11/2014). Menurut Joko, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Perhubungan dan Kebersihan (DPUPPK) Boyolali tersebut juga siap untuk membayar denda sebesar Rp50 juta sesuai putusan.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

“Setelah persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang lalu [Rabu, 26/11/2014], klien kami tersebut menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Namun, tadi [kemarin] konsultasi dan Bapak Haryono memilih untuk menerima vonis tersebut,” kata Joko.

Joko mengatakan kliennya juga saat ini telah menyiapkan vonis berupa uang denda sebesar Rp50 juta, yang juga dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi di Semarang.

“Saya tidak mengetahui keputusan untuk ke empat terdakwa lainnya. Saya hanya menjadi kuasa hukum terdakwa Haryono,” ujar Joko.

Joko menambahkan kliennya menerima putusan karena memang telah mengaku bersalah dalam membuat dokumen pencairan anggaran proyek hingga 100%. Sebenarnya, lanjut Joko, proyek Bendung Penggung di Kecamatan Wonosegoro dengan anggaran Rp1,3 miliar tahun 2011 baru selesai 80%. (baca: Kontraktor dan Subkontraktor Divonis Penjara, Kejari Tunggu Jadwal Sidang)

Sebagai informasi, lima pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali divonis 14 bulan penjara oleh pengadilan Tipikor Semarang dalam sidang, Rabu (27/11/2014).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya