SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Enam anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi asuransi fiktif 2003 senilai Rp1,8 miliar.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Enam mantan legislator tersebut diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hastopo.

Keenam mantan legislator tersebut masing-masing Leonard Andhik Suryono, Sugiono, Sri Munasir, Fajar Hidayati, Rudy Soehardjo, dan Bambang Suprayogie.

Jaksa Penuntut Umum Sutardi mendakwa keenam terdakwa dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi.

Masing-masing mantan legislator tersebut diduga menerima pencairan premi asuransi yang besarnya Rp36 juta per orang.

“Dana premi asuransi tersebut tidak seharusnya dicairkan dan dibagikan ke anggota dewan,” katanya seperti dikutip Antara, Selasa (7/10/2014).

Atas dakwaan tersebut, keenam terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas dakwaan pada sidang pekan depan.

Kasus korupsi tersebut bermula dari pengalokasian anggaran sebesar Rp1,8 miliar untuk pembayaran premi asuransi 45 anggota DPRD Kota Semarang pada 2003.

Alokasi anggaran yang seharusnya dibayarkan kepada perusahaan asuransi Pasaraya Life itu, ternyata justru dibagi rata kepada para wakil rakyat tersebut.

Enam terdakwa yang disidang pada hari ini merupakan bagian dari 14 mantan legislator yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sembilan mantan wakil rakyat lainnya akan diadili pada sidang yang digelar Rabu (8/10/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya