SOLOPOS.COM - Murdoko (dok)

Murdoko (dok)

JAKARTA- Sepekan ditetapkan sebagai tersangka, Ketua DPRD Jateng Murdoko dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Murdoko akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal 2003/2004.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

“M diperiksa sebagai tersangka,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/4/2012)

Sampai pukul 10.30 WIB, Murdoko belum hadir di kantor KPK. Besar kemungkinan jika dia datang dan kondisi kesehatannya memungkinkan, dia akan ditahan seperti tersangka-tersangka KPK lainnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi membidik Murdoko atas dua kasus dugaan korupsi dengan taksiran kerugian uang negara senilai Rp4,75 miliar. Kasus ini terjadi saat Murdoko menjabat anggota DPRD Semarang periode 1999-2004.

Kasus pertama, ia diduga melakukan korupsi Dana Alokasi Umum 2003 sebesar Rp3 miliar dengan modus pinjaman kepada pemerintah Kendal. Kedua, Murdoko juga diduga terbelit kasus penyaluran dana eks pinjaman daerah Kendal pada 2003/2004.

Murdoko melakukan kejahatan itu bersama Bupati dan Wakil Bupati Kendal saat itu, Hendy Boedoro dan Warsa Susilo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya