SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) wabah flu burung 2006 Ratna Dewi Umar menyebut perintah pengadaan Alkes langsung dari Menkes saat itu Siti Fadilah Supari. Ratna mengaku hanya menjalankan perintah.

“Bukan diketahui tetapi melaksanakan perintah Menkes ketika itu. Menkes tahun 2006,” tutur Ratna seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (18/2/2011) siang.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Ratna mengatakan dalam kasus ini ia hanya menjalankan perintah. Perencanaan pengadaan Alkes flu burung, ujarnya, dibuat direktur bina pelayanan medik dasar sebelumnya. “Saya sudah lakukan efisiensi semaksimal mungkin, lebih dari Rp 7 milyar,” kata dia.

Dalam kasus ini, Ratna sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2010. Dia merupakan Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan. Selain Ratna, KPK juga telah menetapkan Sekretaris Menkokesra era Aburizal Bakrie, Soetedjo Juwono sebagai tersangka. Soetedjo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK sejak 3 September 2009.

Mantan Sekretaris Ical itu diduga telah menggelembungkan harga dalam pengadaan alat kesehatan. Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 32 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp 98 miliar.

(dtc/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya