SOLOPOS.COM - Ratu Atut Chosiyah (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA — KPK menjerat Ratu Atut Chosiyah dengan dua kasus, yaitu kasus Pilkada Lebak dan pengadaan alat kesehatan (alkes). Berembus kabar Atut akan dikenai pasal suap setelah terbukti ada pertemuan dirinya dengan Akil dan adik kandungnya, Tubagus Cheri Wardana alias Wawan di Singapura beberapa waktu lalu.

Bahkan, dalam kasus itu, juga peluang campur tangan Atut cukup besar karena posisinya sebagai Gubernur Banten. Sedangkan dalam kasus pengadaan alkes Tangerang Selatan (Tangsel), diduga Atut ikut dalam pengaturan anggaran dan pemenangan proyek pengadaan alkes tersebut. Hal ini juga melibatkan adik kandungnya, Wawan.

Promosi BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel

Sumber Bisnis mengatakan Wawan adalah salah satu komisaris dari perusahaan yang menang tender pengadaan alkes di Tangsel tersebut. Penetapan Atut sebagai tersangka ini otomatis juga menjadi lampu kuning bagi Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, yang juga istri Wawan. Alasannya, kasus itu justru terjadi di pemerintahan yang langsung dipimpinnya, dan juga melibatkan suaminya.

Apalagi, KPK juga pernah memeriksa Airin dalam kasus itu sebagai Wali Kota Tangsel. Dengan fakta itu, KPK juga bisa menetapkan Airin sebagai tersangka. Abraham Samad mengatakan KPK terus menyidik kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dua kasus tersebut.

Dalam kasus alkes Tangsel, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu, Tubagus Chaeri Wardhana, Dadang Priatna dari pihak swasta, dan seorang pejabat pembuat komitmen Kota Tangeran Selatan dengan inisial MJ (Mamak Jamaksari).

Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

KPK sendiri, akan memeriksa Atut sebagai tersangka dalam dua kasus itu Jum’at besok. Namun, kepastian penahanan menurut Samad akan ditentukan dark pemberkasan. Jika dari pemberkasan sudah mencapai lebih dari 50%, maka Atut akan langsung mendekam di rutan KPK. Namun, jika pemberkasan belum 50%, maka dia akan kembali sementara ke Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya