SOLOPOS.COM - Selebaran pemanfaatan google map bagi pemudik untuk mengetahui diskresi kepolisian pada jalur mudik, guna menghindari kemacetan, Jumat (29/4/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Solopos.com, JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengalihkan aturan satu arah (one way) untuk arus mudik lebaran 2022, yang semula dimulai di titik Tol Cikampek KM 47 beralih ke Tol Cikampek Utama (Cikatama) KM 70.

“Saat ini sedang proses pemunduran pintu masuk one way, dari KM 47 ke KM 70,” kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan di Jakarta, Jumat (29/4/2022).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Dia menjelaskan dimundurkannya titik itu agar arus kendaraan dari arah Bandung ke Jakarta yang sempat tertahan di Dawuan dapat melintas dengan lancar. Terlebih, arus kendaraan dari Jakarta ke arah timur Jawa pun sudah melandai.

“Dari KM 47 hingga KM 70 dilakukan contraflow. Jadi tetap diberi akses penambahan kapasitas jalan di Jakarta-Cikampek,” jelasnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dia mengatakan, selain memundurkan titik one way di ruas Tol Cikampek, polisi juga menerapkan skema contraflow mulai KM 47 hingga KM 70. Contraflow dilakukan karena melihat situasi arus dari Jakarta mulai melandai.

Baca Juga: Arus Mudik Lebaran Makin Padat, One Way Diperpanjang hingga Sabtu Pagi

Sebelumnya, Korlantas Polri telah menyiapkan sejumlah skema rekayasa lalu lintas dalam rangka mengantisipasi kepadatan kendaraan selama masa arus mudik Lebaran.

Langkah ini diambil polisi bersama instansi terkait akan menerapkan sistem ganjil genap dan one way dari Gerbang Tol Cikampek KM 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.

Sistem ganjil genap dan one way akan diberlakukan pada saat masa arus mudik mulai tanggal 28 April-1 Mei 2022.

Baca Juga: Viral Warga Blokir Tol Cipularang karena Penerapan One Way Tol Japek

Meski begitu, polisi menegaskan pelaksanaan sistem tersebut serta perpanjangan waktunya bersifat situasional. Artinya segala kemungkinan penerapan rekayasa lalin akan disesuaikan dengan diskresi kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya