SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Solo (Solopos.com) – Jumlah korban pencurian pulsa di Indonesia dipastikan mencapai jutaan orang. Namun, para korban kejahatan pulsa tersebut rata-rata tak tahu harus ke mana melaporkannya.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Prof Dr Kalamullah Ramli menegaskan, korban pencurian pulsa banyak yang memilih diam dan tak mau ambil pusing. Dari layanan pengaduan yang dibuka Kominfo, saat ini sudah ada 30.000-an pelapor. Jumlah tersebut terbilang sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah para pemilik nomor telepon seluler (Ponsel) di Indonesia yang mencapai 100-an juta orang. “Banyak yang tak tahu harus melapor ke mana. Apalagi di daerah terpencil, desa-desa yang jauh dari akses layanan. Akibatnya, lebih memilih diam,” katanya dalam Seminar Nasional Kejahatan Ponseldi Hotel Sahid Kusuma, Kamis (20/10/2011).

Data yang direkap Kalamullah saat ini, jumlah pengaduan terbanyak dilayangkan kepada provider XL yang mencapai 3.000-an aduan. disusul kemudian Telkomsel yang mencapai 2.000-an dan terakhir aduan kepada Indosat yang mencapai seratusan. “Rata-rata pengaduan berupa penipuan, telepon iseng, spam, serta kuis. Saat ini, kami membuka layanan pengaduan ke nomor 159 gratis. Pengaduan langsung kami respons dan kami lacak ke provider yang bersangkutan,” tegasnya.

Penyidik dari Bareskrim Jakarta, AKBP Rusharyanto SH menegaskan bahwa kejahatan pidana saat ini kian rumit. Di sisi lain, perangkat untuk menindak kejahatan juga kian rumit. “Sebab perundangannya sekarang kian rumit. Kami tak bisa serta merta memakai KUHAP untuk menyidik seperti zaman dulu,” paparnya.

Korban pencurian pulsa, lanjut Rusharyanto, bisa memakai jasa institusi pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat untuk melaporkan. Misalkan, Kominfo, Badan Penyelesai Sengketa Konsumen (BPSK), Indonesia Telecomunications User Group (IDTUG), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ditjen Pengawasan Barang serta lembaga konsumen lainnya. “Kalau mengadu secara sendiri, selain kurang efektif juga bisa berbuntut panjang karena ancaman pengaduan balik,” paparnya.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya