SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya–Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terkait kasus semburan lumpur panas PT Lapindo Brantas kembali menuai gugatan.

Enni Maria Achada, warga Besuki RT 07/RW VII, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, kembali akan mengajukan gugatan terhadap Polda Jatim melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, meskipun sebelumnya gugatan tersebut sempat ditolak majelis hakim. “Kami memohon majelis hakim memerintahkan Polda Jatim untuk kembali melakukan proses hukum, terkait semburan lumpur Lapindo,” kata Enni, yang menjadi korban luapan Lumpur Lapindo, di Surabaya, Minggu (28/2).

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Ia berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia dan Polda Jatim. Dalam permohonannya itu, dia minta supaya SP3 yang dikeluarkan Polda Jatim harus dibatalkan. Dijelaskan dia, pada 2006 telah terjadi peristiwa semburan lumpur dari perut bumi akibat pengeboran gas oleh PT Lapindo Brantas yang terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Akibat semburan tersebut, Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk menentukan apakah peristiwa semburan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan unsur pidana dengan menyatakan, Lapindo telah lalai dengan tidak memasang pipa selubung (casing) pada lubang pengeboran. Bahkan, dalam peristiwa tersebut, Polda Jatim telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Setelah menetapkan tersangka, selanjutnya penyidik Polda Jatim melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana atas semburan Lumpur Lapindo tersebut. “Ketika berkas perkara dugaan tindak pidana tersebut lengkap, Polda Jatim menyerahkan berkas tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur selaku penuntut umum,” papar Enni.

Namun, sampai saat ini Polda Jatim sudah mengajukan beberapa kali kepada Kejati Jatim, berkas perkara itu selalu dikembalikan dengan alasan pihak termohon selaku penyidik belum bisa membuktikan korelasi dan sebab akibat keluarnya semburan lumpur panas dari pusat pengeboran, sebagaimana petunjuk yang diberikan oleh Kejati Jatim selaku penuntut umum dan tidak adanya kesaksian yang membuktikan mata bor yang digunakan oleh Lapindo menyentuh semburan lumpur.

ant/rei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya