SOLOPOS.COM - Logo Kopertis Wil V. (IST/Dok Kopertis5.org)

Pembentukan LLPT merupakan amanat Undang-Undang No.12/2012

Harianjogja.com, JOGJA-Koordinator Kopertis Wilayah V Bambang Supriyadi tidak sepakat dengan adanya berita mengenai pembubaran Kopertis. Kopertis bukannya dibubarkan, tetapi hanya berubah bentuk menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLPT).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Bambang memaparkan, pembentukan LLPT merupakan amanat Undang-Undang No.12/2012. Lembaga tersebut tidak hanya melayani perguruan tinggi swasta (PTS) tetapi juga perguruan tinggi negeri (PTN). Pemerintah semestinya membentuk LLPT di setiap daerah tapi hal itu akan memakan banyak biaya karena perlu menyediakan gedung baru, sumber daya manusia pendukung, dan lainnya.

Setelah melalui beberapa pembahasan dan pertimbangan, disepakati bahwa Kopertis akan diubah menjadi LLPT. “Nanti ada penambahan organisasi dari SDM di masing-masing Kopertis yang sekarang ada 14. Mungkin akan ada yang dipecah di beberapa wilayah sehingga jumlahnya jadi lebih banyak,” kata Bambang saat dihubungi Harianjogja.com, Jumat (5/1/2018) malam.

Bambang menambahkan, pembentukan LLPT sebenarnya sudah dibahas sejak 2013 lalu. Awalnya, LLPT diharapkan bisa mulai beroperasi awal 2018 ini. Namun, hingga saat ini dia mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai realisasinya. “Kita sudah siapkan. Pekerjaannya nanti jelas tambah banyak tapi kemarin sudah diidentifikasi dan dibuat matrik,” ujar Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya