SOLOPOS.COM - Kop surat dokumen negara tandingan Presiden Mujais (JIBI/Solopos/Dok)

Negara tandingan Presiden Mujais mendirikan Koperasi Pandawan yang menerbitkan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN).

Solopos.com, SOLO—Koperasi Pandawa atau Koperasi Indonesia tidak hanya sekadar menerbitkan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) yang secara sepihak menyatakan utang warga register telah dilunasi. Koperasi yang berkantor di Malang, Jawa Timur ini juga menyerahkan surat larangan lelang aset warga register oleh bank.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Pimpinan Cabang Utama BNI Solo, Iwan Affandi, mengungkapkan menerima surat dari Koperasi Indonesia. Dia menyampaikan surat yang mengatasnamakan negara tersebut melarang perbankan melelang agunan atau jaminan milik debitur macet yang merupakan warga register.

Baca juga : Perbankan Sragen Kesulitan Tagih Utang

“Saya tidak ketemu langsung dengan perwakilan dari Koperasi Indonesia, tapi mereka mengirim surat yang mengatakan debitur macet di BNI tidak boleh dilelang jaminannya dan utang debitur tersebut dianggap lunas,” ungkap Iwan saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (3/9/2016).

Mendapat surat dengan isi seperti itu, Iwan mengaku tidak menanggapi. Menurut dia, penyelesaian proses kredit macet dari debitur akan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku selama ini. Oleh karena itu, apabila debitur sudah tidak lagi memenuhi kewajiban atau melakukan pelunasan utang, agunan yang dijaminkan ke bank akan di lelang.

“Tidak ada hak atau dasar hukumnya Koperasi Pandawa menganggap utang debitur BNI lunas,” kata dia.

Baca juga : Danrem Surakarta: Pengikut Mujais Orang-Orang Sakit Jiwa

Iwan enggan merinci berapa banyak debitur yang macet dan terlibat dengan Koperasi Pandawa serta nilai kredit yang bermasalah. Namun dia menyampaikan sebelumnya debitur tersebut sudah bermasalah atau macet. Dia mengatakan melalui surat tersebut Koperasi Pandawa membela debitur macet atas nama negara dan menganggap kredit sudah lunas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, tidak semua perbankan mendapat surat larangan melelang agunan debitur macet oleh Koperasi Pandawa.

Baca Juga : OJK: Koperasi Pandawa Menipu!

Kepala Operasi BCA Cabang Slamet Riyadi, Krismanto Medio, mengaku tidak mendapat kunjungan perwakilan atau menerima surat dari Koperasi Pandawa.

Begitu juga yang disampaikan Area Head Bank Mandiri Solo, Linda Permatasari dan Pimpinan Cabang BRI Solo Sudirman, A. Andy Sulistyo.

Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Soloraya, Azis Soleh, juga mengaku tidak ada kunjungan dari perwakilan Koperasi Pandawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya