SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan. (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Kopaja tabrak Go-Jek menyeret si sopir menjadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Sopir bus Kopaja-612, Budi, 26, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah dia menabrak pengemudi Go-jek, Gugun, dan istrinya, Lilis, hingga meninggal dunia.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Sudah menjadi tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Mohammad Iqbal di Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Iqbal menuturkan Budi dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Budi kini sedang ditahan polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Budi hanya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan A padahal seorang pengemudi Kopaja harus mengantongi SIM B-1 Umum, kata Iqbal.

Sebelumnya, bus Kopaja 612 jurusan Kampung Melayu-Ragunan yang dikemudikan Budi menabrak pengendara Go-jek Gugun di Jl. Warung Buncit, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015). Gugun dan istrinya Lilis meninggal dunia, sedangkan putra mereka Aldo masih dirawat intensif di Rumah Sakit JMC karena luka berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya