SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Koordinator Ahli Waris Sriwedari, Gunadi dilaporkan ke Poltabes Solo oleh pengacara Heru S Notonegoro ke Poltabes Solo, Senin (26/7) pukul 14.30 WIB. Pelaporan tersebut terkait dengan tudingan pencemaran nama baik terhadap mantan kuasa hukumnya, Jaril beberapa waktu sebelumnnya.

Informasi yang dihimpun Espos, sejak Desember 2009, Gunadi menyatakan secara terang-terangan di hadapan Pemkot Solo dan DPRD Solo, Jaril sudah dipecat sebagai kuasa hukumnya. Padahal, berdasarkan surat perjanjian yang telah disepakati bersama tanggal 26 Maret 2006, antara Jaril dengan Gunadi harus saling bersama. Di tengah perjalanan, secara mengejutkan Gunadi memutus kuasa hukum Jaril secara sepihak.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Di samping laporan pencemaran nama baik, Heru S Notonegoro juga menuding Gunadi telah melakukan tindakan penggelapan sertifikat asli dan penipuan terhadap perjanjian yang telah dibuat secara bersama-sama. Di mana, kasus tersebut bermula saat keduanya mengurus  tanah sengketa di Sriwedari seluas 99.989 meter persegi.

Pada kesempatan awal, Gunadi yang berstatus sebagai koordinator ahli waris Sriwedari menjanjikan Jaril akan menjual tanah sengketa senilai Rp 27,5 miliar. Hal itu dengan syarat, Jaril harus memberikan uang jaminan Rp 500 juta. “Akte perjanjian itu bernomor 3 tahun 2006 dan diketahui notaris Silviani. Jadi, Semuanya sudah jelas. Tapi, saat kasus ini akan selesai, tiba-tiba kuasa hukum itu diputus,” ujar dia.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya