SOLOPOS.COM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers tentang pencabutan izin usaha pertambangan (IUP), hak guna usaha (HGU), dan aak G dan hak guna bangunan (HGB) yang dikuasai sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). Pemerintah pada Senin (10/1/2022) akan mencabut 2.078 izin usaha tambang batu bara yang sudah diberikan kepada para pengusaha karena para pelaku usaha tersebut tidak pernah memanfaatkan IUP serta tidak pernah menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah pemerintah. (Antara/Galih Pradipta)

Solopos.com, SURABAYA — Pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tentang perlunya pelaksanaan pemilihan presiden diundur hingga 2027 menuai kontroversi. Sejumlah tokoh bersuara terhadap usulan yang menabrak UUD 1945 itu.

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menilai usulan Bahlil merupakan bentuk kepercayaan pelaku usaha kepada kepemimpinan Presiden Jokowi yang berjalan baik.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Jadi begini, kalau saya membaca dari pernyataan Pak Bahlil itu kan sebenarnya bukti keberhasilan kepemimpinan Presiden Joko Widodo dalam mengelola ekonomi dengan baik, menjaga Indonesia tidak terjebak resesi lebih dalam, dan tetap memberi perlindungan sosial kepada warga miskin dengan tetap mendorong investasi tumbuh dengan baik. Itu poinnya,” kata Mufti seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Selasa (11/1/2022).

Politisi PDIP itu menyebut ekonomi Indonesia tumbuh baik di tengah pandemi karena dorongan pemerataan pembangunan infrastruktur ke seluruh daerah di Tanah Air.

“Upaya mendorong keadilan ekonomi terasa lewat tol laut, BBM satu harga, dan sebagainya. Hanya saja, pemilihan presiden tetap harus sesuai konstitusi, yaitu digelar periodik lima tahunan seiring dengan usainya masa jabatan presiden,” kata Mufti.

Mufti mengatakan konstitusi telah mengatur soal masa jabatan presiden yang kemudian harus ada pilpres secara periodik lima tahunan.

“Saya kira itu klir. Pak Bahlil pasti paham itu. Jadi poinnya kan soal Presiden Jokowi sukses itu saja, maksud Pak Bahlil substansinya seperti itu saya kira,” ujarnya.

Baca Juga: Songsong 2024, DPC PDIP Wonogiri Mulai Panasi Mesin 

Mufti mengutip data realisasi investasi sepanjang Januari-September 2021 yang mencapai Rp659,4 triliun meski di tengah pandemi. Penanaman modal dalam negeri (PMDN) juga terus tumbuh.

“Ini menandakan ketahanan ekonomi dalam negeri yang juga merefleksikan kepemimpinan efektif Presiden Jokowi,” ujar Mufti.

Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengomentari fenomena survei terkait perpanjangan masa jabatan presiden hingga 2027.

Bahlil kemudian mengungkapkan hasil diskusinya dengan para pengusaha terkait perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo.

“Saya sedikit terusik dengan data yang ada, bukan terusik ya, ada sedikit menggelitik dari datanya Pak Burhan terkait dengan pilpres,” kata Bahlil dalam paparan survei Indikator Politik seperti dikutip Senin (10/1/2022).

Bahlil setuju dengan Burhanuddin Muhtadi bahwa wacana tiga periode harus dihentikan. Namun, soal perpanjangan masa jabatan presiden hingga 2027, Bahlil mengaku tertarik mengomentarinya.

“Rata-rata mereka (pengusaha) berpikir, bagaimana proses demokrasi dalam konteks peralihan kepemimpinan jika ada ruang dapat diundur? Alasannya, para pengusaha baru menghadapi persoalan pandemi dan saat ini perlahan bangkit. Jika harus menghadapi persoalan politik dalam waktu dekat akan memberatkan,” ujar Bahlil.

Baca Juga: Survei Terbaru Charta Politika, Elektabilitas Ganjar Pranowo Lewati Prabowo 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyarankan Presiden Joko Widodo menegur Bahlil Lahadalia yang mengungkapkan keinginan pelaku usaha agar Pemilu 2024 diundur dan memperpanjang masa jabatan Presiden.

“Yang bersangkutan merupakan salah satu anggota kabinet. Teguran ini penting diberikan Presiden agar tidak terjadi krisis kepercayaan yang dapat mengganggu efektivitas kepemimpinan Presiden,” kata Luqman.

Dia mengatakan usulan perpanjangan masa jabatan Presiden tidak sejalan dengan amanat konstitusi karena pihak yang mengusulkan hal itu tidak paham konstitusi negara.

Menurut dia, dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama.

“Pasal 6A UUD 1945 menegaskan Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara berpasangan melalui pemilihan umum, dan Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun. Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD,” ujarnya.

Luqman menegaskan dalam konstitusi negara tidak ada norma yang memungkinkan presiden/wakil presiden diperpanjang masa jabatannya.

Dia menilai menggunakan alasan ekonomi untuk menunda pergantian presiden sangat tidak masuk akal dan mengada-ada.

“Penyelenggaraan pemilu untuk memilih presiden/wakil presiden justru bisa menjadi pemicu pergerakan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi faktor penyebab krisis ekonomi,” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB itu.



Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut Bahlil Lahadalia punya alasan kuat hingga mengungkapkan keinginan pelaku usaha agar pemilu 2024 diundur dan memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi.

“Ya tanya kepada beliau (Bahlil) pasti ada alasan-alasan yang memperkuat,” kata Moeldoko di Kantor KSP Jakarta, Selasa.

Namun Moeldoko menegaskan sikap Presiden Jokowi tetap dua kali masa jabatan, seperti diatur dalam Pasal 7 UUD 1945, yaitu memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih lagi sekali pada jabatan yang sama.

“Sikap Pak Presiden kan sudah jelas,” ungkap Moeldoko singkat.

Ganggu Iklim Usaha

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menilai klaim Bahlil Lahadalia terkait adanya usulan para pengusaha agar pemilihan presiden (Pilpres ) Tahun 2024 dimundurkan sangat tidak relevan.

HNW mengatakan wacana pengunduran Pilpres tersebut selain tidak kondusif bagi iklim berusaha, juga tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi (UUD NRI 1945).

Menurutnya, usulan itu memantik polemik yang bisa menghadirkan ketidakpastian hukum yang tidak kondusif untuk berkembangnya gerak ekonomi dan investasi.

HNW justru meminta dunia usaha yang telah dibantu ratusan triliun rupiah lewat APBN itu fokus menciptakan kondisi yang kondusif dan mematuhi ketentuan konstitusi. Selain itu para pengusaha juga seharusnya memberikan kontribusi maksimal untuk mengatasi masalah ekonomi dan sosial akibat dari Covid-19.

“Karena ketentuan soal masa jabatan presiden itu bukanlah domainnya pengusaha, melainkan UUD NRI 1945. Aturan-aturannya pun sangat jelas dan tegas,” ujar politisi PKS itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya