Solopos.com, SOLO – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menjamin semua bentuk satuan pendidikan, sekolah maupun madrasah, tetap terwadahi dalam Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.
Beberapa hari terakhir mengemuka kontroversi karena kata ”madrasah” hilang dalam draf RUU Sisdiknas. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan hilangnya kata ”madrasah” dalam draf RUU Sisdiknas memunculkan dikotomi pada bidang pendidikan.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.