SOLOPOS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Istimewa)

Solopos.com, SOLO–Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan pelaksanaan dan mengulang tahapan Pemilu 2024 memicu perdebatan.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (3/3/2023), putusan PN Jakpus tersebut terkait dengan gugatan Partai Prima terhadap KPU secara perdata.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Gugatan perdata itu teregister dengan No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan partai tersebut dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Dalam gugatannya, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima. Dalam salah satu poin amar putusan, PN Jakpus meminta KPU untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dibacakan pada Kamis (2/3/2023).

Selain itu menghukum KPU melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari. bunyi salah satu poin putusannya dilansir dari situs PN Jakpus.

Jika dikalkulasi, berarti KPU harus mengulang tahapan pemilu pada 9 Juli 2025 mendatang.

Banyak pihak, dari pengamat politik, ahli hukum tata negara, praktisi, hingga menteri, merespons putusan tersebut. Mereka menyuarakan hal sama yakni menilai putusan itu bertentangan dengan konstitusi.

Lalu siapa sebenarnya majelis hakim yang menangani hingga memutus perkara gugatan perdata Partai Prima tersebut.

Penelusuran Solopos.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/, majelis hakim yang ditetapkan menyidangkan perkara itu ada tiga orang.

Mereka meliputi T. Oyong sebagai ketua majelis hakim, Bakri, dan Dominggus Silaban, keduanya anggota majelis hakim.

Mereka ditetapkan menjadi majelis hakim pada 8 Desember 2022.

Hakim T. Oyong tercatat memiliki jabatan hakim madya utama dengan pangkat pembina utama muda (golongan IVC).

Sementara, hakim Bakri juga memiliki jabatan hakim utama muda. Dia berpangkat pembina utama madya (golongan IVD)

Sedangkan, jabatan dan pangkat hakim Dominggus Silaban sama dengan hakim Bakri.

Adapun perangkat sidang lainnya adalah penitera pengganti Bobi Iskandardinata, dan juru sita pengganti Dian Aria Achyani.

 

Respons Istana

Pihak Istana Kepresidenan menegaskan penyelenggaraan serentak Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan tetap digelar sesuai jadwal.

Deputi V Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebut secara tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen dan telah beberapa kali menyatakan dukungan agar pemilu 2024 digelar secara konstitusional.

“Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Jaleswari juga memastikan pemerintah akan terus mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilu sesuai jadwal. Oleh sebab itu, dia menegaskan pemerintah tetap mempercayakan persiapan pemilu kepada KPU.

Dia mengimbau masyarakat tetap tenang menghadapi putusan penundaan pemilu serta tetap mendukung KPU menyelenggarakan Pemilu 2024.

“Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik,” ujarnya.



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya