SOLOPOS.COM - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur. (Foto: kemenag.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah tindakan dan pandangan pimpinan Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, menuai kontroversi.

Kontroversi itu membawanya terseret ke ranah hukum dan saat ini tengah memasuki tahap penyidikan karena dinilai menistakan agama.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Selain Panji Gumilang, Ponpes Al Zaytun yang menjadi sorotan publik mendapat imbas dan didesak untuk ditutup.

Terkait kasus Al-Zaytun tersebut, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur menyampaikan pihaknya masih menunggu kabar.

Namun ia memastikan hak konstitusi dari para santri, pelajar, dan mahasiswa di dalamnya tetap didapatkan.

“Hak konstitusi warga, pelajar, santri, di sana, mahasiswa, jangan sampai kehilangan atau terabaikan,” katanya saat jumpa pers di Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (4/7/2023), seperti dikutip Solopos.com dari NU Online.

Ia menjelaskan ada skema yang diatur agar membuat mereka dapat memperoleh hak belajar dan hak konstitusionalnya itu.

“Ada pola yang diatur pimpinan sehingga anak bangsa yang belajar bisa tetap belajar,” ujar Waryono.

Namun Waryono belum bisa memastikan langkah seperti apa yang nanti ditetapkan mengingat belum ada keputusan kasus dan penyelidikan, apakah dipindahkan atau lainnya.

Waryono menyebut belum bisa menyatakan pesantren itu akan dibekukan atau tidak karena masih menunggu penyelidikan pemerintah.

“Pembekuan nunggu hasil, (penyelidikan),” ujar Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.

Waryono menuturkan, Al-Zaytun memang pada mulanya diberikan izin pesantren mengingat memenuhi rukun-rukun pesantren, mulai dari adanya pengasuh, santri, asrama tempat tinggal santri, tempat ibadah, hingga pengajian berbasis kitab.

Selain madrasah Al Zaytun memiliki perguruan tinggi yang masing-masing memiliki tupoksinya sendiri-sendiri.

Perihal aliran dana yang dicurigai mengalir ke NII, Kemenag berkoodinasi dengan PPATK. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mengalir sepanjang masih memenuhi regulasi Undang-Undang tetap akan diberikan.

“Kita jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang,” pungkas Waryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya