SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Kontroversi Lion Air akhir-akhir ini berujung sanksi Kemenhub meski investigasi belum dilakukan. Lion pun banding-bandingkan Indonesia dengan Thailand.

Solopos.com, BANGKOK — Lion Group belum bisa menerima sanksi yang diberikan Kementerian Perhubungan. Mereka pun membanding-bandingkan pemerintah Indonesia dengan negara lain, khususnya pemerintah Thailand yang dinilai lebih fair dalam menangani masalah-masalah maskapai penerbangan ketimbang Indonesia.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Managing Director Thai Lion Air Darsito Hendroseputro mengambil contoh penanganan masalah Lion Air terkait delay pesawat dan ground handling yang terjadi akhir-akhir ini. Dia mengatakan seharusnya dalam permasalahan Lion Air Group tersebut, pemerintah Indonesia terlebih dahulu meminta penjelasan kepada manajemen Lion Air Group, bukan langsung menjatuhkan sanksi.

“Pemerintah Thailand full support terhadap perusahaan maskapai, kalau ada permasalahan dipanggil dulu untuk menjelaskan, tidak langsung dihukum,” katanya, Minggu (22/5/2016).

Bahkan, sambungnya, pemerintah Thailand bersedia membantu perusahaan maskapai ketika sedang menghadapi persoalan di luar negeri. “Ketika izin rute Thai Lion Air ke Myanmar tiba-tiba ditolak, pemerintah Thailand membantu menanyakan alasan kenapa ditolak. Berbeda dengan pemerintah Indonesia yang langsung menjatuhkan sanksi tanpa diinvestigasi terlebih dahulu,” jelasnya.

Menurutnya, dalam kasus kesalahan menurunkan penumpang Lion Air, seharusnya pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan tidak bisa mengeneralisir kesalahan tersebut. “Ini kan kesalahan satu orang tapi perusahaannya yang kena sanksi, sama kayak ingin mengusir tikus dengan membakar rumah,” tuturnya.

Thai Lion Air merupakan anak usaha Lion Air Group di Thailand yang berdiri sejak 2013. Di Malaysia, Lion Air Group memiliki Malindo Air yang beroperasi sejak 23 Maret 2013.

Lion Air diberikan sanksi oleh regulator berupa tidak diperkenankan untuk menambah rute baru hingga 6 bulan kedepan. Sanksi tersebut merupakan buntut dari aksi mogok sejumlah pilot dari Lion Air pada 10 Mei 2016.

Akibat aksi mogok tersebut, sedikitnya 58 penerbangan Lion Air di delapan bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I mengalami keterlambatan atau delay. Adapun, rata-rata waktu keterlambatan sekitar 2 jam. Sumber Bisnis/JIBI di Lion Air mengungkapkan sebenarnya masalah pembayaran uang transportasi ke para pilot tersebut hanya masalah teknis.

“Waktu itu kan masa long weekend, otomatis kan kami tidak bisa melakukan transfer bank ke rekening para pilot itu. Makanya kami juga menggugat para pilot itu” ujarnya.

Selain akibat delay tersebut, sanksi juga diberikan Kementerian Perhubungan berupa pembekuan izin layanan sisi darat atau ground handling Lion Air di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, mulai 25 Mei 2016 hingga investigasi selesai dilakukan. Pembekuan sementara ini diberikan karena Lion Air dianggap lalai dalam penanganan penumpang dan barang sehingga menyebabkan 16 penumpang internasional Lion Air keluar dari terminal domestik.

Investigasi atas kasus tersebut belum dilakukan. Hal itu menjadi alasan manajemen Lion Air menggugat Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan atas sanksi yang dijatuhkan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya