SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Kontroversi Lion Air berujung pada penolakan Kemenhub terhadap permohonan izin penerbangan ekstra dari Lion.

Solopos.com, JAKARTA — Kendati memberikan izin penambahan penerbangan atau extra flight kepada sejumlah maskapai, Kementerian Perhubungan justru tidak memberikan izin penambahan penerbangan kepada Lion Air pada musim Lebaran 2016.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut mengatakan Lion Air telah mengajukan extra flight kepada Kemenhub guna mengantisipasi lonjakan penumpang pada musim Lebaran 2016. “Kami mengajukan extra flight, tapi ditolak oleh Kemenhub. Padahal pada tahun lalu, kita bisa tambah sampai 120 extra flight. Kasihan nantinya buat masyarakat juga,” katanya di Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Daniel juga memperkirakan bahwa potential loss yang diterima Lion Air akan sangat besar karena permintaan extra flight tersebut ditolak. Meski begitu, lanjutnya, Lion Air akan kembali mencoba mengajukan extra flight tersebut.

Dimintai keterangan terkait itu, Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid tidak membantah bahwa Kemenhub menolak permintaan extra flight Lion Air. Sayangnya, dia enggan menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan dari penolakan tersebut.

Saat ini, Kemenhub baru memberikan izin extra flight pada empat maskapai antara lain Indonesia AirAsia sebanyak satu rute, Indonesia AirAsia Extra dua rute, PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) empat rute, dan Batik Air sebanyak 14 rute.

Terlepas dari soal extra flight itu, Kemenhub memang telah menyatakan Lion Air melakukan kesalahan. Dalam surat Dirjen Perhubungan Udara No. AU.107/1/8/DRJU.DBU-2016 pada 24 Mei 2016, tim investigasi Kemenhub menemukan sedikitnya empat kesalahan prosedur yang dilakukan PT Lion Group.

Kesalahan pertama, PT Lion Air Group telah memindahtangankan tanggung jawab pelayanan jasa penumpang kepada pihak ketiga PT Sari Indah, namun tidak dilakukan pengawasan secara baik. Kedua, PT Lion Group tidak melengkapi sarana komunikasi yang digunakan dalam kegiatan operasional sebagaimana diatur dalam standard operating procedure (SOP) PT Lion Air Group.

Ketiga, Lion Air Group selaku pemegang izin operasi jasa terkait, belum memenuhi ketentuan pengusahaan di bandara yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 56/2015 tentang Pengusahaan di Bandara. Keempat, PT Lion Air Group telah memiliki SOP penanganan ground handling, namun tidak dipahami dan tidak dijalankan oleh petugas operasional di lapangan sehingga menyebabkan kesalahan operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya