Solopos.com, SOLO – Pada masa Hindia Belanda, pemerintahan Daendels (1808) sudah membuat regulasi terkait hukuman mati bagi pelaku kejahatan. Hukuman mati pada saat itu merupakan bagian dari strategi untuk membungkam perlawanan warga pribumi.
Hari ini, Senin (4/4/2022), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.