SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pengemudi Gojek mengantar barang pesanan di GoMart. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Kontroversi angkutan online muncul seiring pelarangan dari Ditjen Hubdar.

Solopos.com, JAKARTA — Layanan angkutan transportasi berbasis aplikasi online, seperti Uber, Go-Jek, Go-Box, Grabtax, Grabcar, Blu-Jek serta Lady-Jek dan sejenisnya, dilarang beroperasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Promosi Jangkau Level Grassroot, Pembiayaan Makro & Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 T

Sebagaimana dilaporkan Detik, Jumat (18/12/2015), Dirjen Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) merilis keterangan, terkait angkutan berbasis aplikasi online, tertera aturan yang melandasi pelarangan tersebut.

Dasar hukum yang digunakan pihak Ditjen Hubdar tentang penyelenggaraan angkutan orang dan barang yaitu Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum dan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 69 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.

“Pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan peraturan perundang-undangan turunannya adalah melanggar hukum sehingga pengoperasian tersebut dilarang,” kata Dirjen Perhubungan Darat, Djoko Saksono.

Layanan transportasi tersebut saat ini sudah ada di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan kota-kota besar lainnya. Kemenhub menyebut jumlah driver sudah mencapai 20.000.

“Ojek tidak hanya menyediakan jasa transportasi antar orang namun juga pengiriman paket, dan pemesanan makanan. Kemudahan pemesanan dan murahnya tarif pada masa promo sekitar 35 persen dari angkutan umum, ini bisa menimbulkan gesekan dengan moda transportasi lain,” tulis Ditjen Hubdar dalam rilis tersebut.

Kemudian, disebutkan pula oleh Djoko, bahwa banyak masalah yang timbul sesama ojek, gojek, grabbike dengan moda transportasi lain yang menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan, dan keselamatan masyarakat berlalu lintas.

Selain itu disebutkan pula, sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum sampai saat ini belum dilakukan penindakan secara tegas oleh aparat.

“Pemerintah mendorong penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi dalam rangka mendukung pelayanan angkutan umum, Penggunaan teknologi, Informasi dan Komunikasi dalam rangka mendukung pelayanan angkutan umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai usaha yang bergerak di bidang aplikasi harus tunduk kepada Undang-Undang di bidang Informasi & Transaksi Elektronik serta peraturan pelaksanaannya namun pada saat Sebagai usaha pengangkutan harus tunduk kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, serta peraturan pelaksanaannya,” ucap Djoko.

Menanggapi pelarangan yang dilayangkan Kementerian Perhubungan untuk pengoperasian Ojek berbasis aplikasi online, dilaporkan Okezone, Jumat, para driver Go-Jek tak lantas berhenti beroperasi. Pasalnya, para driver Go-Jek masih menunggu keputusan dari perusahaan ojek online itu sendiri.

Salah satu driver Go-Jek, Bagus, mengatakan untuk menambah penghasilannya tiap hari dirinya masih akan terus mencari pelanggan hari ini. Hal ini tergantung atas keputusan Chief Executive Officer CEO Go-Jek Nadiem Makarim.

“Masih berani beroperasi, tergantung dari Go-Jeknya sendiri nantinya,” ujar Bagus kepada Okezone, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Walaupun hanya kerja sampingan, ia merasa keberatan karena keputusan pemerintah tersebut tidak melihat kegunaan ojek online itu sendiri. “Go-Jek ngebantu banget buat masyarakat dan driver-nya juga,” ujar Bagus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya