SOLOPOS.COM - Ilustrasi dukungan untuk pengoperasian Go-Jek (Twitter.com/@sablon_jakarta)

Kontroversi angkutan online memunculkan tagar #SaveGojek.

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah pengakses Internet (netizen), beramai-ramai menggunakan tanda pagar (tagar) #SaveGojek di media sosial Twitter, Jumat (18/12/2015). Tagar ini dipakai untuk memprotes kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diumumkan Dirjen Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) yang sempat mengeluarkan larangan operasional transportasi umum berbasis online.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Sebelumnya, Debuti II Bidang Kajian dan Pengelolaan Program Prioritas, Kantor Staf Presiden, Yanuar Nugroho, melalui akun Twitter-nya menulis komentar terkait pelarangan Go-Jek dan sejenisnya ini.  Menurut Yanuar, kebijakan tersebut berpotensi membunuh inovasi yang coba diupayakan anak bangsa.

Spt tersedak rasanya membaca berita @gojekindonesia dilarang pemerintah. ini inovasi anak negeri yg harusnya didukung! #savegojek #gojekgone,” tulis @yanuarnugroho.

“Tugas pemerintah itu menciptakan lingkungan & situasi di mana inovasi bisa tumbuh. bukan malah membunuh inovasi. #savegojek @gojekindonesia,” tulis @yanuarnugroho.

Setali tiga uang dengan Yanuar, akun @fahminuribrahim menulis,“Negeri ini dipimpin orang-orang lucu, ibarat ayam dipegang lehernya bukannya maju malah maunya mundur, inovasi kok dihalangi #SaveGojek.”

“Negara saat ini sangat lucu di saat anak bangsa membantu pemerintah dlm hal sistem transportasi lalu dilarang #SaveGojek,” timpal @piLjarevolusi.

Sedangkan netizen yang lain mengaku kehadiran layanan Go-Jek membantu kelancaran aktivitas sehari-hari. Ada kekhawatiran netizen, kebijakan pelarangan Go-Jek ini justru bisa menimbulkan tingkat pengangguran masyarakat makin tinggi.

“Ojek online dilarang, pengangguran bertambah, pendapatan negara berkurang, kemiskinan meningkat. Pak dipikir pikir dulu coba pak #SaveGojek,” tulis @opeipei.

“Mereka membantu kegiatan sehari-hari kami, mereka mencari nafkah dengan cara yang halal. Jangan sampai mereka pengangguran. #SaveGojek,” tulis @FaisalRahman01.

“Sesungguhnya pemerintahan itu adalah komedian di ILK karena mereka mengatasi masalah tanpa solusi #SaveGOJEK,” tulis @ariyolo.

“Ojek online ditiadakan, trus penggantinya apa? busway? emang bisa masuk gang? *mikir* #SaveGojek,” tulis @FajrinEfantri.

“Ojek Online dilarang tapi Prostitusi Online kasusnya mesti menguap begitu saja, Double Standart nehhgimana pak Menteri?? #SaveGojek,” tulis @yohanesalbertus.

Pelarangan pengoperasian Go-Jek dan sejenisnya ini berdasar hukum yang digunakan pihak Ditjen Hubdar, tentang penyelenggaraan angkutan orang dan barang yang tertuang di Undang-undang nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan, Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, dan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 69 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.

Larangan Dicabut

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mencabut larangan operasional transportasi umum berbasis aplikasi digital. Pencabutan larangan ini terjadi beberapa saat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan pernyataan.

Dikutip Solopos.com dari Detik, Jumat (18/12/2015), Menhub Jonan mencabut larangan beroperasinya Go-Jek dkk. Jonan menegaskan, Kemenhub untuk sementara mempersilakan Go-Jek dkk beroperasi.

“Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,” kata Jonan di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Jonan menjelaskan, sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya