SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kontras menilai pemberian remisi merupakan hak setiap terpidana, termasuk teroris tertentu. Namun pemerintah harus benar-benar selektif dalam memberikan pengurangan masa tahanan bagi terpidana teroris.

“Bukan pada kasusnya, tetapi pelanggaran yang dilakukan. Terpidana teroris kan ada yang hanya menyewakan kamar kos sampai pada otak pelaku teroris ini,” ujar Koordinator Kontras Haris Azhar, Selasa (28/9).

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Menurut Haris, pernyataan Menkum HAM yang menyatakan tidak akan memberikan remisi pada terpidana dan residivis teroris justru menunjukkan pembinaan di lembaga permasyarakatan (LP) tidak berjalan. Seharusnya,kata dia, Patrialis meningkatkan pembinaan di Lapas daripada ikut berkomentar soal teroris.

“Orang masuk Lapas idealnya saat keluar jadi orang lebih baik. Pernyataan Menkum HAM itu menunjukkan pihaknya salah memberikan remisi,” tambah dia.

Haris khawatir berbagai tindakan represif justru membuat teroris kian brutal menjalankan aksinya untuk balas dendam. Pemerintah pun diminta mensinergikan institusi penegak hukum yang ada guna melawan aksi terorisme. “Sekarang kan jalan sendiri semua. Densus sendiri, Menkum HAM sendiri. Harus ada kesatuan.”

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya