Kontrak karya Freeport masih berlaku hingga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) terbit.
Solopos.com, JAKARTA — CEO Freeport-McMoRan Inc (induk usaha PT Freeport Indonesia), Richard C. Adkerson, menyatakan sepanjang proses penyusunan lampiran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berjalan, kontrak karya Freeport masih berlaku.
Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar
Dia menuturkan seluruh ketentuan dalam IUPK ada dalam satu paket kesepakatan. Menurutnya, masih perlu ada penyelesaian beberapa dokumen untuk melanjutkan proses administrasi perubahan status tersebut, termasuk pengajuan perpanjangan operasi.
“Sampai saat itu, Kontrak Karya [KK] kami tetap berlaku,” ujar Adkerson di kantor Kementerian ESDM, Selasa (29/8/2017).
Dia menjelaskan beberapa hal yang perlu didetailkan terkait ketentuan IUPK adalah proses pelepasan saham divestasi. Adapun Freeport telah menyepakati besarannya, yakni total 51%.
Selain itu, ketentuan stabilitas investasi pun masih perlu dirincikan. Yang jelas, Freeport siap meningkatkan kontribusi keuangannya kepada negara.