SOLOPOS.COM - Pertemuan Sudirman Said (saat masih menjabat Menteri ESDM) dan Gubernur Papua, Jumat (6/2/2015). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Kontrak Freeport tinggal hitungan tahun. Namun persyaratan seperti pembangunan smelter, termasuk setorannya, belum terpenuhi.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim penyetoran jaminan dana pembangunan smelter oleh PT Freeport Indonesia bukan kewajiban utama.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan jaminan dana pembangunan smelter senilai US$530 juta hanya syarat tambahan untuk memperoleh perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga. Kewajiban utama Freeport Indonesia hanya membayar bea keluar sebesar 5% karena tak mampu menunaikan kewajiban membangun smelter.

“Itu sebetulnya tambahan saja, bukan sesuatu yang wajib betul. Tapi kami ingin mengatakan pada mereka tunjukkan bahwa kalian [Freeport] serius, apa buktinya?” ungkap Sudirman di Kantor Wakil Presiden, Selasa (2/2/2016).

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah memberi kesempatan kepada perusahaan tambang terbesar asal Negeri Paman Sam itu untuk menunjukkan bukti bahwa mereka bersungguh-sungguh melakukan pembangunan smelter. “Kalau mereka bisa menunjukkan kesungguhannya dengan hal lain, kami bisa pertimbangkan,” tuturnya.

Hal paling mendasar, menurut dia, pemerintah tidak akan membiarkan kegiatan pertambangan terganggu karena perkembangan ekonomi setempat harus terjaga. Dalam pemberitaan sebelumnya, Freeport meminta keringanan syarat wajib untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat perusahaan tambang berbasis di Amerika Serikat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya