SOLOPOS.COM - Sejumlah haul truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9/2015). (Antara)

Kontrak Freeport tinggal hitungan tahun. Namun persyaratan seperti pembangunan smelter, termasuk setorannya, belum terpenuhi.

Solopos.com, JAKARTA — PT Freeport Indonesia berpeluang mendapat keringanan terkait kewajiban setoran jaminan kesungguhan pembangunan smelter senilai US$530 juta agar mendapat rekomendasi baru izin ekspor konsentrat tembaga. Izin tersebut habis pada 28 Januari 2016.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Peluang itu terbuka setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan sedang mengesoasikan kembali kewajiban tersebut. Dia menjelaskan situasi pasar komoditas sedang tidak menguntungkan. Oleh karena itu, sedang dipikirkan kembali apakah ada jalan lain yang bisa ditempuh, termasuk penundaan, atau keringanan.

Meskipun begitu, bukan berarti Freeport Indonesia akan dibebaskan sama sekali dari tanggung jawabnya tersebut. “Tapi, kami meminta mereka untuk bisa menunjukkan kesungguhannya yang ekuivalen dengan apa yang kita minta itu. Itu sedang kita negosiasikan,” katanya.

Namun, dia menegaskan Freeport Indonesia harus tetap membayar bea keluar 5% apabila kembali mendapatkan izin ekspor. Pasalnya, kemajuan pembangunan smelter sebagai syarat untuk mendapatkan izin tersebut masih rendah dan baru mencapai 14%.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Apabila kemajuan pembangunan atau serapan dana investasi smelter untuk komoditi mineral antara 0-7,5%, maka bea keluar yang dibayarkan untuk ekspor konsentrat sebesar 7,5%.

Apabila realisasi progres smelter antara 7,5-30%, maka membayar bea keluar 5%. Sedangkan progres pembangunan smelter lebih dari 30% maka tidak dikenakan bea keluar alias 0%.

Sudirman Said mengungkapkan pemerintah berkewajiban untuk memfasilitasi kegiatan ekonomi agar berjalan baik. Oleh karena itu, pihaknya tidak memiliki intensi untuk memutus kegiatan bisnis apapun, termasuk Freeport. Sikap tersebut sekaligus menunjukkan pemerintah mulai melunak terkait permohonan izin ekspor Freeport.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menegaskan kewajiban setoran senilai US$530 juta tersebut tidak bisa ditawar. Jika tidak dilunasi, maka perusahaan asal Amerika Serikat tersebut tidak akan diberi rekomendasi ekspor.

Freeport sebenarnya sudah menyetor dana komitmen kesungguhan pembangunan smelter senilai US$115 juta pada 2014 dan US$20 juta pada 2015. Kontrak untuk engineering and procurement (EP) dengan Chiyoda Corporation senilai US$927 juta pun sudah dibuat.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian ESDM, serapan anggarannya baru mencapai US$168 juta, sehingga progres pembangunannya baru mencapai 14% atau jauh lebih rendah dari target sebesar 30%. Smelter itu pun rencananya baru akan groundbreaking pada Juli mendatang.

Oleh karena itu pemerintah mewajibkan Freeport menyetorkan kembali dana senilai US$530 juta agar jumlahnya sesuai dengan rencana serapan anggaran yang telah diajukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya