SOLOPOS.COM - Sejumlah haul truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9/2015). (Antara)

Kontrak Freeport yakni terkait penawaran saham masih dikaji pemerintah.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah masih mengkaji penawaran saham PT Freeport Indonesia terkait kewajiban divestasi senilai 1,7 miliar dolar AS.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Tentu sedang dikaji, karena bukan uang kecil. Kalau hanya sejuta dua juta langsung saja, inikan triliunan jadi sedang dikaji,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Jumat (15/1/2016).

Menurut Wapres, pemerintah sedang mengkaji berapa sebenarnya nilai saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu. JK mengatakan cukup banyak pihak yang bersedia membeli saham Freeport.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Freeport Indonesia telah menyampaikan penawaran nilai sahamnya terkait kewajiban divestasi senilai US$1,7 miliar.

Sesuai PP Nomor 77 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, evaluasi mengenai valuasi Freeport akan dilakukan selama 60 hari.

Kewajiban divestasi Freeport itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batubara sebesar 30 persen.

Regulasi itu mengatur tiga jenis kategori divestasi. Pertama, jika perusahaan tambang milik asing hanya melakukan kegiatan pertambangan, maka besaran divestasinya sebesar 51 persen.

Kemudian jika perusahaan tambang itu melakukan kegiatan penambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian, maka divestasinya sebesar 40 persen. Terakhir, apabila perusahaan itu melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground), divestasinya 30 persen.

Divestasi tersebut juga dilakukan secara bertahap, pada tahun 2016 ini Freeport wajib melepas 20 persen saham dan pada 2019 sebesar 10 persen saham. Karena pemerintah sudah memiliki 9,36 persen saham, maka tahun ini divestasi sebesar 10,64 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya