SOLOPOS.COM - Demo menolak smelter Freeport di Gresik, Rabu (4/2/2015). (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Kontrak Freeport kian ditentang. KPK didesak untuk mencari kemungkinan unsur paksaan dalam pencatutan nama Jokowi-JK.

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pencatutan nama presiden dan wakil presiden untuk oleh Setya Novanto untuk memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia bisa dibawa ke ranah hukum.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Dapat dikenakan pasal 378 KUHP soal penggunaan identitas palsu untuk mendapatkan sesuatu. Hal tersebut bisa dibawa ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti,” ujar koordinator divisi kampanye dan publikasi ICW, Tama Langkun, saat dihubungi Bisnis/JIBI, Rabu (18/11/2015).

Sejauh ini menurut Tama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya bisa bergerak untuk upaya penyelamatan pendapatan negara yang lebih besar. Sekitar 25% pendapatan negara berasal dari tambang dan migas. PT Freeport Indonesia memberikan kontribusi yang cukup besar untuk pendapatan negara.

Tama menambahkan, KPK tidak boleh tinggal diam. Jika ditemukan adanya unsur paksaan dalam perjanjian tersebut, maka kasus tersebut dapat ditindak dengan menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12 huruf e. Pasal itu mengatur jika ada unsur penyelenggara negara yang memaksa suatu pihak untuk melakukan sesuatu yang menguntungkan penyelenggara negara tersebut.

Unsur paksaan ini yang harus dapat dibuktikan dengan dua pendekatan, yaitu paksaan fisik dan paksaan psikis. Dalam kasus pencatutan ini, Tama menilai tidak ada unsur paksaan secara fisik yang terjadi. Namun, harus diselidiki unsur paksaan secara psikis misalnya jika pencabutan izin jika tidak memberikan apa yang diminta.

Saat ini memang diperlukan untuk mengevaluasi keberadaan PT Freeport Indonesia. “Bingkainya adalah penyelamatan yang lebih luas. Sekitar 25% dari tambang dan migas, dan memang Freeport yang terbesar. Yang masuk ke negara Rp4-5 triliun. Jangan sampai kita menjadi rugi,” tambah Tama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya