SOLOPOS.COM - Sejumlah haul truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9/2015). (Antara)

Kontrak Freeport Indonesia bisa diperpanjang dengan syarat divestasi dan pembangunan smelter. Hari ini merupakan deadline divestasi saham Freeport.

Solopos.com, JAKARTA — Hari ini, Kamis (14/1/2016), merupakan deadline divestasi saham Freeport sebesar sebesar 10,64% kepada pemerintah. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mematangkan skema kerja sama dan pendanaan untuk membeli saham divestasi PT Freeport Indonesia itu.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Sekretaris Perusahaan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Tri Hartono mengatakan perusahaan-perusahaan tambang pelat merah akan membentuk joint company yang ditargetkan rampung pada tahun ini. Hal itu sekaligus menjadi tindak lanjut atas dibentuknya komite konsolidasi empat BUMN tambang yang terdiri dari Antam, PT Tambang Batu Bara Bukit Asam (Persero) Tbk., PT Timah (Persero) Tbk., dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) pada akhir pekan lalu.

“Kalau Antam dan joint company ini diberikan kepercayaan oleh pemerintah, salah satu opsi pendanaannya dari perbankan dan yang siap men-support adalah Bank Mandiri,” katanya, Rabu (13/1/2016).

Dia juga menyatakan akan mencari alternatif pendanaan lain dan tidak menutup kemungkinan masuknya bank asing dalam pembiayaannya. Sayangnya, Tri masih enggan mengungkapkan porsi antara pendanaan internal dengan perbankan. Dia juga tida menyebutka berapa komitmen pinjaman yang bisa didapatkan dari salah satu bank BUMN tersebut.

“Kita belum tahu barapa nilai divestasi Freeport itu. Kalau saya sebut [besaran] pinjamannya juga sangat sensitif, yang jelas apabila ditunjuk oleh pemerintah kita akan melakukan due diligence,” tuturnya.

Sekretaris Perusahaan PTBA, Joko Pramono, menuturkan pihaknya juga siap jika ditugaskan untuk ikut membeli saham divestasi tersebut. “Kesiapan kami masing-masing akan dibahas lebih lanjut nanti di komite. Memang sampai sekarang belum sampai pada detail pendanaannya,” ujarnya kepada Bisnis/JIBI.

Sementara itu, Inalum disebut-sebut menjadi BUMN tambang yang paling kuat dari sisi keuangannya. Perusahaan tersebut tercatat tidak memiliki utang, sehingga ruang untuk mencari pinjaman relatif longgar.

Direktur Utama Inalum Winardi menyatakan pihaknya sudah siap ditugaskan untuk membeli saham Freeport. Selain itu, kendati memiliki struktur keuangan yang kuat, dia pun tidak menutup kemungkinan untuk mencari pinjaman kepada pihak lain.

Adapun pada akhir 2014, nilai 20,64% saham Freeport diperkirakan mencapai US$4 miliar. Artinya, nilai untuk 10,64% saham sekitar US$2 miliar dengan memperhitungkan nilai investasi yang sudah digelontorkan. Namun, nilai tersebut diperkirakan jauh berubah pada saat ini. Pasalnya, harga komoditas sepanjang 2015 anjlok cukup dalam.

Hingga sehari menjelang batas akhir penawaran saham divestasinya, Freeport Indonesia belum juga memberikan penawarannya kepada pemerintah. Direktur Jenderal Mineran dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan perusahaan asal Amerika Serikat itu harus menawarkan 10,64% sahamnya hari ini. Jika belum juga menawarkan, pihaknya akan segera melayangkan surat peringatan kedua.

“Kita tidak akan memberikan waktu perpanjangan untuk kedua kalinya. Makanya langsung diberikan peringatan kedua,” ujarnya.

Di lain pihak, juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama enggan berkomentar banyak terkait tenggat waktu divestasi tersebut. Bahkan, dirinya belum bisa memastikan apakah penawaran akan diajukan tepat waktu. “Masih kami diskusikan dengan internal perusahaan. Tunggu saja, ya,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Freeport harus mulai mendivestasikan sahamnya hingga 20% pada 14 Oktober 2015 dan 30% pada 14 Oktober 2019. Saat ini, saham pemerintah di Freeport baru sebesar 9,36%.

Dalam peraturan yang sama disebutkan juga bahwa penawaran divestasi saham kepada pemerintah dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kalender setelah 5 tahun sejak beroperasi. Artinya, Freeport memiliki waktu hingga 14 Januari 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya