Solopos.com, SOLO – Kontinuitas pemilihan umum (pemilu) setiap lima tahun sekali adalah prasyarat kestabilan politik dan pertumbuhan ekonomi. Pemilu 2024 harus dilaksanakan sesuai jadwal dan proses yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wacana menunda Pemilu 2024 dengan berbagai alasan yang dikemukakan sejumlah politikus di DPR dan pengurus partai politik justru berbahaya bagi demokrasi Indonesia. Wacana itu tak menemukan alasan konstitusional. Berbagai alasan yang dikemukakan tidak relevan dengan demokrasi dan kepentingan mendewasakan demokrasi Indonesia.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.