SOLOPOS.COM - RSI Yarsis (www.skyscrapercity.com)

Solopos.com, SOLO — Djufri Asmorejo, orang yang mengklaim sebagai salah satu pendiri Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Surakarta (Yarsis) melaporkan Ketua Pembina Yayasan Yarsis, Ibrahim Nuhriawangsa, ke Polresta Solo, Mei lalu. Ibrahim dituduh telah membuat surat palsu dan memberikan keterangan palsu dalam akta yayasan yang dibuatnya.

Polisi memastikan penanganan kasus tersebut telah sampai pada tahap penyidikan. Pengacara pelapor, Muhammad Taufiq, saat ditemui Solopos.com di kantornya di Laweyan, Solo, akhir pekan lalu, menginformasikan laporan tersebut terdaftar LP/B/320/V/2013/Jateng/Resta Ska tertanggal 24 Mei. Laporan diajukan ke Polresta Solo lantaran pembuatan akta perubahan Yayasan RSI Surakarta yang diduga dibikin atas dasar keterangan palsu dilaksanakan di Solo. Akta bernomor 002 tertanggal 17 September 2011 itu dibuat notaris Roro Indradi Sarwo Indah yang beralamat di Gremet, Manahan, Banjarsari, Solo.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Taufiq menceritakan, permasalahan bermula ketika terlapor memasukkan orang bukan kader yayasan ke dalam jajaran direksi. Terlapor juga disebut Taufiq gemar mengganti awak kepengurusan yayasan secara sepihak. Setelah ditelusuri, kata Taufiq, rupanya terlapor telah mengubah akta dan anggaran rumah tangga (ADRT) yayasan.

“Perubahan itu bertolak belakang dengan prinsip awal didirikannya yayasan. Fakta yang kami dapatkan, dalam Pasal 3 akta 002 tidak terdapat lagi kata ‘Islam’ di setiap kalimat yang menyebutkan tujuan didirikannya yayasan. Kami menduga terlapor membuat surat palsu dan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik tersebut,” tandas pengacara yang akrab disapa Taufiq itu.

Diinformasikan dia, dasar laporan kliennya merujuk pada Pasal 263 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 26 ayat (3) UU No. 16/2001 yang diperbarui menjadi UU No. 28/2004 tentang Yayasan. Menurut Taufiq, kliennya adalah satu dari tiga pendiri yayasan, 1970 silam. Dua orang pendiri lainnya adalah Amin Romas dan mendiang Taufiq Rusdi. Setelah menghimpun dana Rp7.000 mereka mendirikan yayasan dan membuat akta No. 35 tertanggal 27 November 1970. Lahan yang menjadi aset yayasan adalah tanah wakaf.

Yayasan tersebut, lanjut Taufiq, mendirikan bangunan untuk pelayanan kesehatan Islam, balai pengobatan ibu dan anak Islam, apotek berbasis Islam dan memberikan taraf perawatan setinggi-tingginya kepada masyarakat. Selanjutnya berdirilah RSI Surakarta (Yarsis). Seiring berjalannya waktu yayasan berkembang dan memiliki aset fisik Rp100 miliar pada 2001.

“Karena ada UU Yayasan jadi akta yayasan harus menyesuaikan yang menuntut terbentuknya tiga organ baru, yakni pembina, pengurus dan pengawas. Terbentulah akta perubahan No. 10 tertanggal 20 September 2006. Anehnya Pak Djufri selaku pendiri malah tidak dalam jajaran pembinan, tapi hanya menjadi Direktur Umum RSI Yarsis,” urai Taufiq.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat dimintai konfirmasi menyatakan penanganan kasus tersebut telah sampai pada tahap penyidikan. Ia mengisyaratkan telah menetapkan tersangka. Namun, ia enggan membeberkan identitas tersangka itu. Sementara itu, Ibrahim selaku terlapor, saat dihubungi Solopos.com mengaku belum mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi. Ia belum pernah dipanggil aparat Polresta untuk diperiksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya