SOLOPOS.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Rikwanto. (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Konflik Partai Golkar berlanjut dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat mandat Munas Ancol.

Solopos.com, JAKARTA – Dua tersangka kasus dugaan pemalsuan surat mandat Partai Golkar dalam Munas Ancol berperan memalsukan tanda tangan surat.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

“DY dari Pandeglang memalsukan tanda tangan Wakil Ketua DPD,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Rikwanto mengatakan di dalam surat mandat itu terdapat tanda tangan ketua, wakil ketua sekretaris. Sedangkan DY adalah sekretaris DPD Golkar Kabupaten Pandeglang, Banten, karena membutuhkan tanda tangan maka dipalsukan dengan menandatangani sendiri.

“Dia butuh tanda tangan dipalsukan lah tanda tangan wakil ketua. Dia sendiri yang melakukan sehingga berbeda dengan aslinya,” kata dia.

Sementara itu tersangka HB ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pasaman Barat diduga memalsukan tanda tangan sekretaris untuk surat mandat Munas Ancol. HB memalsukan tanda tangan dengan melakukan scanning tanda tangan tersebut.

“Pemalsuan untuk di Munas Ancol dia merupakan orang yang ditugaskan dari DPD, dengan membawa surat mandat,” kata dia.

Rikwanto mengatakan pihaknya belum dapat menentukan tersangka lain terkait kasus dugaan pemalsuan surat.

“Yang lain masih didalami, yang sudah dibuktikan dua itu dulu,” kata dia.

Sejauh ini, kata Rikwanto pihaknya telah memanggil 40 saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat mandat tersebut.

Sebelumnya penyidik Bareskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial HB dari Pasaman Barat, Sumatra Barat, dan DY dari Pandeglang, Banten, dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk menghadiri Munas Ancol. (Baca: Polri Tetapkan 2 Tersangka terkait Dugaan Pemalsuan Surat Mandat Munas Ancol)

Rikwanto mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan dari Zoerman Manaf, Ketua DPD Partai Golkar Jambi. Laporan tersebut bernomor LP: 289/III/2015/Bareskrim tertanggal 11 Maret 2015 tentang pemalsuan surat Pasal 263 KUHP.

“Kepada tersangka akan segera dijadwalkan untuk diperiksa dalam minggu ini,” kata Rikwanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya