SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (www.kepulauannias.com)

Konflik Partai Golkar kian ruwet. Menkumham akan mengkaji putusan sela yang dikeluarkan PTUN.

Solopos.com, JAKARTA – Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan yang diajukan oleh pengurus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap SK Menkumham yang melegalkan kepengurusan Agung Laksono belum sampai di tangan Menkumham Yasonna H. Laoly.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Kan sudah disahkan, sudah dikeluarkan pengadilan meminta penundaan tapi saya belum tahu putusannya, saya pelajari dulu, sebagai negara hukum kita taat saja,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (2/4/2015).

Meski demikian Yasonna menyatakan kepengurusan Agung Laksono secara hukum tetap sah.

Tetapi dalam keputusan itu meminta pemberlakuan SK No. M.HH-01.AH.11.01/2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar.

“Jadi ada dua soal Mahkamah Partai menurut Undang-Undang Pasal 30 ayat 25 final. Saya membacanya keputusan dan beberapa pakar, keputusan Mahkamah Partai itu sah,” ujar Yasonna. (baca: PTUN Putuskan SK Menkumham Ditunda, Ical Tetap Pimpin Golkar)

Dengan begitu ada tafsiran bahwa dengan putusan itu maka seluruh alat kelengkapan partai baik fraksi dan DPD di seluruh Tanah Air tetap mengacu SK Menkumham tentang kepengurusan Ical hasil Munas Riau 2009. Yasonna pun mengaku hal itu akan membuat Golkar tambah ruwet.

“Itu kan persoalan itu, Munas sudah, kepengurusan sudah demisioner, ini kan persoalan menjadi perdebatan jadinya, menimbulkan ketidakpastian padahal pilkada sudah dekat,” jelas dia.

Hal itu akan semakin rumit jika KPU meminta Menkumham kembali menentukan kubu yang sah. Ia akan mengkaji lebih dulu putusan sela PTUN agar tidak timbul kerancuan lebih dalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya