SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly akan mencabut surat keputusan tentang Kepengurusan Partai Golongan Karya hasil Musyawarah Nasional Ancol setelah seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak rampung.

Yasonna beralasan pihaknya tak ingin terjadi keributan jika pencabutan SK kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono dilakukan sebelum tahapan Pilkada usai.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Ini kan tahapan Pilkada masih ada. Jangan nanti ada komplikasi, beribut lagi. Biar saja dulu,” kata Menkumham di Kantor Wakil Presiden, Senin (21/12/2015).

Menurut dia, kementerian memiliki kewenangan untuk mencabut SK kepengurusan sampai batas waktu pertengahan Januari 2016. Namun sebelum tenggat, dia memastikan akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Pasti dicabut. Kalau kewenangan saya kan masih ada sampai pertengahan Januari, tapi sebelum itu pastilah,” kata dia.

Sebelumnya, Yasonna berjanji mencabut SK kepengurusan setelah proses puncak Pilkada serentak seusai 9 Desember 2015 lalu, untuk menghindari kegaduhan politik.

MA memerintahkan agar Menkumham mencabut SK pengesahan terhadap kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol dengan batas waktu selama 90 hari sejak putusan terbit.

MA memutuskan kepengurusan Golkar kembali kepada hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dengan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya